Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Polisi Tidur Ada 3 Macam!

Senin, 16 November 2020
Brian

Polisi tidur merupakan satu di antara instrumen jalan yang berguna untuk memperlambat kecepatan. Instrumen polisi tidur tentunya memberikan keamanan lingkungan. Agar dapat memberikan keamanan pada lingkungan tentunya harus disesuaikan spesifikasi polisi tidur tersebut.

Aturan polisi tidur tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat tiga jenis polisi tidur. Hal ini sangat tidak banyak diketahui para pengendara sepeda motor.

Pertama adalah polisi tidur Speed Bump yang biasa digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau lingkungan terbatas. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:

a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan). 
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen. 
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.

 

Kedua adalah polisi tidur Speed Hump yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalanan lokal dan jalan lingkungan. Berikut spesifikasi pembatas kecepatan ini:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. 
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen. 
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 

Ketiga adalah Speed Table yang dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Jenis polisitidur ini biasanya terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table. 
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen. 
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Melihat Pembuatan Motor Listrik Polytron Langsung di Pabriknya

Motor Listrik | 8 jam yang lalu

Kurang Diminati, Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 22 jam yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 22 jam yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 22 jam yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari
Beranda Trending Motor Listrik