Polisi tidur merupakan satu di antara instrumen jalan yang berguna untuk memperlambat kecepatan. Instrumen polisi tidur tentunya memberikan keamanan lingkungan. Agar dapat memberikan keamanan pada lingkungan tentunya harus disesuaikan spesifikasi polisi tidur tersebut.
Aturan polisi tidur tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat tiga jenis polisi tidur. Hal ini sangat tidak banyak diketahui para pengendara sepeda motor.
Pertama adalah polisi tidur Speed Bump yang biasa digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau lingkungan terbatas. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
Kedua adalah polisi tidur Speed Hump yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalanan lokal dan jalan lingkungan. Berikut spesifikasi pembatas kecepatan ini:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Ketiga adalah Speed Table yang dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Jenis polisitidur ini biasanya terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.