Tilang Elektronik untuk sepeda motor alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diberlakukan mulai hari ini. Seperti telah diketahui, E-TLE untuk sepeda motor ini menggunakan alat CCTV yang terintegrasi dengan kepolisian. Sehingga dapat memantau pengendara yang melanggar sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari website NTMC Polri, pada penerapan hari pertama E-TLE untuk sepeda motor masih terdapat sejumlah pelanggaran pengendara. Seperti pantauan di lapangan, di Jalan MH Thamrn, di pelican crossing Grand Hyatt Hotel terdapat pengendara yang menerobos. Soal jumlahnya sendiri tidak banyak yakni hanya 3 pengendara sepeda motor dan satu pengendara mobil.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga Bensin Pertamax Kembali Turun
Sementara dari menelusuran di Jalan MH Thamrin tidak terlihat pengendara yang memasuki jalur busway. Sementara pelanggaran lain dari pengendara sepeda motor pada hari ini belum ditemukan pihak kepolisian.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Awasi Jalur Busway
Sebagai tambahan informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik pada sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Kamera E-TLE ini mengindentifikasi sejumlah pelanggaran, antara lainnya adalah marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.
Sistem kerjanya, Kamera E-TLE akan mengidentifikasi plat nomor pengendara yang melakukan pelanggaran. Kemudian pelanggar akan dikirimi surat untuk mengkonfirmasi tilang. Saat ini tilang elektronik motor baru diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin dan jalur busway koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2.