Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

Dipublikasikan : Selasa, 27 Januari 2026 11:00

Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang kerap terjadi saat musim hujan. Warga berhak menuntut penyelenggara jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 jika menimbulkan korban.

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan
Jalan Berlubang (Foto : Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama saat musim hujan. Kondisi jalan yang rusak, tergenang air, dan minim perbaikan ini tak jarang berujung pada kecelakaan fatal, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang paling rentan di jalan raya.

Ironisnya, persoalan jalan berlubang sering kali baru mendapat perhatian serius setelah menimbulkan korban jiwa. Padahal, warga yang terdampak kecelakaan akibat jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal dunia, sebenarnya memiliki hak hukum untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai kewenangan masing-masing.

MTI: Pemerintah Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak seharusnya menjadi prioritas tanpa harus menunggu adanya korban jiwa.

“Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja,” ujar Djoko kepada Otorider beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap infrastruktur jalan. Padahal, keselamatan pengguna jalan merupakan hak dasar seluruh warga negara.

“Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya,” tegas Djoko.

Lubang
Lubang Jalan yang dapat meyebakan kecelakaan motor (Foto : Otorider/Arya Rashid)

Ada Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan

Djoko juga mengingatkan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Apabila kecelakaan menyebabkan luka berat, sanksi meningkat menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sementara itu, bila kecelakaan akibat jalan berlubang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 120 juta.

“Hendaknya ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman pemerintah saat ini adalah jalan yang mantap, permukaannya halus dan tidak berlubang,” jelas Djoko.

Musim Hujan Perparah Kerusakan Jalan

Di sisi lain, faktor cuaca juga turut memperparah kondisi jalan di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, membenarkan bahwa banyaknya jalan berlubang disebabkan oleh genangan banjir yang terjadi dalam waktu cukup lama.

“Bisa seperti itu, karena luapan air yang cukup lama dan limpasan ini kan juga bisa mengelupaskan aspal,” kata Iin, dikutip dari Antara, Senin (26/1).

Air yang menggenang tidak hanya merusak lapisan aspal, tetapi juga membuat lubang jalan sulit terlihat oleh pengendara, terutama saat hujan atau malam hari. Kondisi inilah yang sering kali memicu kecelakaan mendadak.

Pemprov DKI Instruksikan Penambalan Jalan

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran terkait untuk segera melakukan penanganan jalan berlubang. Namun, proses perbaikan tetap mempertimbangkan kondisi cuaca.

“Untuk jalan berlubang, tadi Pak Gubernur sampaikan menunggu situasi cuaca tidak lagi hujan, sehingga bisa terlihat lubangnya sejauh mana dan apa yang harus dilakukan,” ujar Iin.

Keselamatan Jalan Harus Jadi Prioritas

Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang menjadi pengingat bahwa keselamatan infrastruktur jalan tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan penyelenggara jalan diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pemantauan dan perbaikan, khususnya di musim hujan yang rawan merusak permukaan jalan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.