Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy. Namun banyak yang belum mengerti ternyata spakbor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Mengenai standarisasi spakbor, tertulis pada Pasal 40 ayat 1 dan 2. Berikut isi kedua ayat tersebut
Baca Juga: Daftar Motor Matic 150 cc Paling Kencang di Tahun 2020
"Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan kendaraan," bunyi PP no 55 Tahun 2012 Pasal 40 Ayat (2).
Baca Juga: Meluncur di Vietnam, Berikut Spesifikasi Yamaha MX-King Terbaru
Kemudian jika kedapatan pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spakbor bisa dikenakan hukuman pidana. Hukuman pidana ini tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut dikatakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.