Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Ketahui Hal Berikut Sebelum Modifikasi Spakbor Motor 

Dipublikasikan : Rabu, 30 Desember 2020 16:00
Penulis : Brian

Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy.

Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy. Namun banyak yang belum mengerti ternyata spakbor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Mengenai standarisasi spakbor, tertulis pada Pasal 40 ayat 1 dan 2. Berikut isi kedua ayat tersebut

   Baca Juga: Daftar Motor Matic 150 cc Paling Kencang di Tahun 2020

"Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban," bunyi PP No 55 Tahun 2012 Pasal 40 ayat (1).

"Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan kendaraan," bunyi PP no 55 Tahun 2012 Pasal 40 Ayat (2).

   Baca Juga: Meluncur di Vietnam, Berikut Spesifikasi Yamaha MX-King Terbaru

Kemudian jika kedapatan pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spakbor bisa dikenakan hukuman pidana. Hukuman pidana ini tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut dikatakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 6 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 8 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 10 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 11 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 12 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik