Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Biaya Bikin Pelat Nomor Pilihan

Dipublikasikan : Minggu, 10 Januari 2021 10:00
Penulis : Brian

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas utama dari sebuah kendaraan bermotor. Namun banyak yang belum tahu bahwa pelat nomor bisa dibuat sesuai pilihan masing-masing.

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas utama dari sebuah kendaraan bermotor. Namun banyak yang belum tahu bahwa pelat nomor bisa dibuat sesuai pilihan masing-masing. Tentunya ada biaya khusus yang harus dikeluarkan jika menginginkan pelat nomor tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermoto, pelat nomor pilihan bisa dilakukan. Hal tersebut disebutkan pada Pasal 36 Ayat (4) huruf b. Aturan tersebut menyebutkan kendaraana bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

   Baca Juga: Honda Forza Diskon Lagi Hingga Belasan Juta Rupiah!

Mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk NRKB pilihan tertuang pada PP 60 tahun 2016. Berikut daftar harga NRKB untuk NRKB pilihan:

 

1. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

   Baca Juga: Muncul MX King 155, Honda Berencana Luncurkan Winner X 160?

Namun perlu diketahui juga, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor pilihan harus membayar biaya PNBP setiap lima tahunnya. Apabila tidak menggunakan pelat nomor pilihan lagi, maka NRKB akan diganti. Penggantian NRKB akan sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP kembali.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Suzuki GSX-R1000R Versi Balap Ini Bisa Tenggak Etanol Hingga 100 Persen

Motor ini adalah Suzuki GSX-R1000R milik Team Suzuki CN Challenge. Motor balap ketahanan ini bisa minum etanol hingga 100 persen!

Berita| 2 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 3 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 4 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 20 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Beranda Trending Motor Listrik