Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Biaya Bikin Pelat Nomor Pilihan

Minggu, 10 Januari 2021
Brian

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas utama dari sebuah kendaraan bermotor. Namun banyak yang belum tahu bahwa pelat nomor bisa dibuat sesuai pilihan masing-masing.

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas utama dari sebuah kendaraan bermotor. Namun banyak yang belum tahu bahwa pelat nomor bisa dibuat sesuai pilihan masing-masing. Tentunya ada biaya khusus yang harus dikeluarkan jika menginginkan pelat nomor tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermoto, pelat nomor pilihan bisa dilakukan. Hal tersebut disebutkan pada Pasal 36 Ayat (4) huruf b. Aturan tersebut menyebutkan kendaraana bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

   Baca Juga: Honda Forza Diskon Lagi Hingga Belasan Juta Rupiah!

 

1. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

   Baca Juga: Muncul MX King 155, Honda Berencana Luncurkan Winner X 160?

Namun perlu diketahui juga, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor pilihan harus membayar biaya PNBP setiap lima tahunnya. Apabila tidak menggunakan pelat nomor pilihan lagi, maka NRKB akan diganti. Penggantian NRKB akan sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP kembali.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 17 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 18 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik