Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas utama dari sebuah kendaraan bermotor. Namun banyak yang belum tahu bahwa pelat nomor bisa dibuat sesuai pilihan masing-masing. Tentunya ada biaya khusus yang harus dikeluarkan jika menginginkan pelat nomor tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermoto, pelat nomor pilihan bisa dilakukan. Hal tersebut disebutkan pada Pasal 36 Ayat (4) huruf b. Aturan tersebut menyebutkan kendaraana bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Baca Juga: Honda Forza Diskon Lagi Hingga Belasan Juta Rupiah!
1. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Baca Juga: Muncul MX King 155, Honda Berencana Luncurkan Winner X 160?
Namun perlu diketahui juga, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor pilihan harus membayar biaya PNBP setiap lima tahunnya. Apabila tidak menggunakan pelat nomor pilihan lagi, maka NRKB akan diganti. Penggantian NRKB akan sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP kembali.