Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Denda Rp 750 Ribu!

Jumat, 18 Juni 2021
Brian

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong motor yang mogok. Namun ternyata hal seperti ini dilarang oleh Peraturan Lalu Lintas Indonesia.

Seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung di @dishubkotabandung. Akun tersebut mengunggah kegiatan stut merupakan dilarang dan melanggar peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

   Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Energica EVA EsseEsse9

"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.

   Baca Juga: GALERI: Motor Sport Bertenaga Listrik, Energica Ego+

Jika melanggar pasal tersebut, lebih lanjutnya dijelaskan pada Pasal 283 di undang-undang yang sama. Disebutkan jika melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Gesits Bikin Program Bayar Motor Listrik dari Potongan Gaji

Sport | 5 jam yang lalu

Podium di MotoGP Jerez 2024, Marquez: Kemenangan Bukan Mimpi Lagi

Sport | 6 jam yang lalu

Tabel Klasemen MotoGP 2024 Usai Seri Jerez, Spanyol

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Motor Listrik Polytron Bisa Lewati Banjir Satu Meter, Ini Alasannya
Beranda Trending Motor Listrik