Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Denda Rp 750 Ribu!

Dipublikasikan : Jumat, 18 Juni 2021 17:00
Penulis : Brian

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong.

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong motor yang mogok. Namun ternyata hal seperti ini dilarang oleh Peraturan Lalu Lintas Indonesia.

Seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung di @dishubkotabandung. Akun tersebut mengunggah kegiatan stut merupakan dilarang dan melanggar peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

   Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Energica EVA EsseEsse9

"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.

   Baca Juga: GALERI: Motor Sport Bertenaga Listrik, Energica Ego+

Jika melanggar pasal tersebut, lebih lanjutnya dijelaskan pada Pasal 283 di undang-undang yang sama. Disebutkan jika melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

#4

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Ducati Supersport 950 S Didiskon Rp 70 Juta di GJAW 2024

Salah satu promo menarik yang ditawarkan oleh Ducati Indonesia di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 adalah potongan langsung sebesar Rp 70 juta.

Berita | 5 jam yang lalu

Ragam Aksesoris Resmi New Honda Scoopy 2024, Mulai Rp 60 Ribuan

Tak hanya menawarkan unit motor, AHM juga melengkapinya dengan ragam pilihan aksesoris resmi. Lantas, aksesoris apa saja yang tersedia dan berapa harganya?

Berita | 6 jam yang lalu

Otomotif Pekan Ini: Kecelakan Hokky, Naik PPN 12 % Terhadap Motor, dan GJAW 2024

Berbagai hal mengenai dunia otomotif terutama roda dua telah diberitakan Otorider. Deretan berita ini ada yang paling banyak dibaca oleh pengunjung Otorider.

Berita | 7 jam yang lalu

Suzuki V-Strom 160 2025 Meluncur, Cocok Lawan Kawasaki KLX?

Berbicara mengenai motor petualangan 150-160 cc, hampir semua pabrikan motor Jepang punya jagoan. Mulai dari Kawasaki KLX150 Series, Honda CRF150L dan Yamaha WR155R. Hanya Suzuki yang belum punya.

Sport | 8 jam yang lalu

Marc Marquez: Gresini Racing Keluarga yang Luar Biasa

Marc Marquez menutup seri terakhir MotoGP 2024 di Barcelona, Spanyol dengan finish urutan ke-7 saat balap Sprint dan ke-2 ketika Race utama.

Beranda Trending Motor Listrik