Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Denda Rp 750 Ribu!

Dipublikasikan : Jumat, 18 Juni 2021 17:00
Penulis : Brian

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong.

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong motor yang mogok. Namun ternyata hal seperti ini dilarang oleh Peraturan Lalu Lintas Indonesia.

Seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung di @dishubkotabandung. Akun tersebut mengunggah kegiatan stut merupakan dilarang dan melanggar peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

   Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Energica EVA EsseEsse9

Pada pasal tersebut, disebutkan pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Akun Dishub Kota Bandung juga menuturkan stut motor mogok tidak dapat dibenarkan. Karena cara mengemudi yang tidak wajar dan dapat terjadi kecelakaan.

"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.

   Baca Juga: GALERI: Motor Sport Bertenaga Listrik, Energica Ego+

Jika melanggar pasal tersebut, lebih lanjutnya dijelaskan pada Pasal 283 di undang-undang yang sama. Disebutkan jika melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik