Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Denda Rp 750 Ribu!

Dipublikasikan : Jumat, 18 Juni 2021 17:00
Penulis : Brian

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong.

Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong motor yang mogok. Namun ternyata hal seperti ini dilarang oleh Peraturan Lalu Lintas Indonesia.

Seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung di @dishubkotabandung. Akun tersebut mengunggah kegiatan stut merupakan dilarang dan melanggar peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

   Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Energica EVA EsseEsse9

"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.

   Baca Juga: GALERI: Motor Sport Bertenaga Listrik, Energica Ego+

Jika melanggar pasal tersebut, lebih lanjutnya dijelaskan pada Pasal 283 di undang-undang yang sama. Disebutkan jika melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid vs Yamaha Gear 125: Ini Bedanya!

#2

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#3

Habis Lebaran, Honda Berikan Promo Motor Matic Hingga Listrik

#4

Ini Jadwal Lengkap MotoGP Qatar 2025, Balapan Tengah Malam

#5

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

Terbaru

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Polytron per April 2025

Polytron, salah satu produsen elektronik dan kendaraan listrik asal Indonesia, terus memperkuat lini produk motor listriknya

Berita | 7 jam yang lalu

Honda CB150 Verza Punya Warna Baru, Mulai Rp 23 Jutaan

Pada Selasa (15/4) ini, PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan penyegaran dari Honda CB150 Verza.

Berita | 8 jam yang lalu

Pilihan Skuter Matic di Bawah Rp 20 Juta, Ada Apa Saja di April 2025?

Di bulan April 2025 ini, harga motor jenis skuter matik entry level sudah berada di kisaran Rp 19 jutaan. Bahkan produk-produk keluaran Suzuki kini berbanderol di atas Rp 20 juta.

Berita | 9 jam yang lalu

Kawasaki Luncurkan 'Kuda Besi' Sesungguhnya Peminum Hidrogen

Kendaraan berkaki empat peminum hidrogen ini, dibuat untuk medan off-road, sanggup membawa dua orang akan dipasarkan pada 2050.

Tips & Modifikasi | 11 jam yang lalu

Pilih Minyak Rem Motor, Mending Tipe DOT-3 Apa DOT-4?

Meski bukan cairan yang rutin diganti seperti oli mesin atau transmisi di motor matik bertransmisi CVT, tapi peran minyak rem juga penting.

Beranda Trending Motor Listrik