Bagi Anda pengendara motor terdapat sebuah wacana baru dari Pemerintah yang berkaitan dengan pengisian bahan bakar. Kabarnya, terdapat kebijakan untuk menghapus Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto. Ia menyebut Permen LHK No. 20 Tahun 2017 mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
"Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9).
Perlu diketahui, BBM jenis Pertalite yang saat ini disubsidi pemerintah tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat 2 pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Pemerintah juga bakal mulai menghapus spesifikasi BBM RON 88 yang dikenal sebagai Premium dari peredaran publik pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Efek Mencampur Pertalite dan Pertamax Ketika Mengisi Bensin Motor
Menurut Pengamat Otomotif dan Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus nantinya kebijakan itu akan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060. Ini diklaim merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
"Peraturan ini ditujukan mereka untuk mendorong, merangsang inovasi dan investasi untuk produsen otomotif dalam memproduksi kendaraan nol-emisi. Program penurunan emisi dan polusi adalah masalah serius dunia saat ini," ujar Yannes kepada OtoRider, Jumat (16/9).