Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Jadi Gratis

Jumat, 13 Oktober 2023
Gemilang Isromi Nuar

Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.

OTORIDER - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperlukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan mudah. Namun, pemilik kendaraan umumnya malas membayar pajak karena bea balik nama kendaraan bekas yang dinilai lebih mahal.

Tapi, saat ini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Penjualan kendaraan bekas sendiri masih menjanjikan. Hal itu diketahui melalui balai lelang otomotif JBA, yang mana mampu menggenjot angka lelang kendaraan bekas, baik mobil atau motor pada semester satu 2023.

"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester dua tahun 2023 ini. Karena, pada semester dua ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).

Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
  2. BPKB asli dan fotokopiannya.
  3. STNK asli dan fotokopiannya.
  4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

#4

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#5

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Terbaru

Tips & Modifikasi | 1 jam yang lalu

Tips Mengisi Daya Baterai Motor Listrik Agar Awet

Merawat baterai motor listrik tidak hanya meningkatkan performa, tetapi juga memperpanjang umur pakainya. Pastikan mengisi daya pada level yang tepat.

Sport | 2 jam yang lalu

Alex dan Marc Marquez Senang Bisa Raih Poin Penting di Seri Penutup MotoGP

Dua pembalap Gresini Racing yakni Alex dan Marc Marquez mencatatkan hasil positif saat menjalani seri penutup MotoGP 2024 di Barcelona, Spanyol.

Berita | 3 jam yang lalu

Pembuka Ban Otomatis Tekiro Dijual Rp 40 Juta di GJAW 2024

Dalam pameran GJAW 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tekiro Tools berpartisipasi dengan menghadirkan produk baru, Tekiro Automatic Tire Change

Berita | 22 jam yang lalu

Royal Enfield Gelar Diskon Hingga Rp 10 Juta di GJAW 2024

Pameran GJAW 2024 yang berlangsung hingga 1 Desember mendatang menjadi sarana promo bagi pabrikan motor dan mobil. Salah satunya Royal Enfield.

Tips & Modifikasi | 23 jam yang lalu

Musim Hujan, Pengendara Motor Diingatkan Bahaya Berhenti Sembarangan

Menghadapi musim hujan, para pengguna sepeda motor dituntut untuk lebih disiplin dan waspada. Dengan mematuhi aturan lalu lintas.

Beranda Trending Motor Listrik