Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Jadi Gratis

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.
Jumat, 13 Oktober 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperlukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan mudah. Namun, pemilik kendaraan umumnya malas membayar pajak karena bea balik nama kendaraan bekas yang dinilai lebih mahal.

Tapi, saat ini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Penjualan kendaraan bekas sendiri masih menjanjikan. Hal itu diketahui melalui balai lelang otomotif JBA, yang mana mampu menggenjot angka lelang kendaraan bekas, baik mobil atau motor pada semester satu 2023.

"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester dua tahun 2023 ini. Karena, pada semester dua ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).

Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
  2. BPKB asli dan fotokopiannya.
  3. STNK asli dan fotokopiannya.
  4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 17 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 18 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 19 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 21 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 1 hari yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik