OTORIDER - Hari ini sudah mulai berlaku tilang uji emisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sasaran tilang adalah sepeda motor yang sudah berusia 3 tahun ke atas.
Lokasi penindakan razia uji emisi akan berpindah-pindah. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, terdapat lima sebaran titik lokasi razia. Di antaranya yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang eks Terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, Jalan Pemuda depan Antam Jakarta Timur, Pintu keluar Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur Jakarta Utara, dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Bagi motor yang terkena tilang uji emisi akan dikenankan biaya denda sebesar Rp250.000. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga bakal ikut memantau pelaksanaan tilang uji emisi ini. Namun, Heru belum bisa mengungkapkan lokasi razia uji emisi yang akan ditinjau. Dia hanya memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk lokasinya.
"Iya kita bareng memantau ya. Kita keliling," kata Heru di gedung DPRD DKI. (*)