OTORIDER - Setelah diberhentikannya tilang emisi secara manual, kini muncul wacana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement).
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9).
Baca Juga: Seharusnya Kebijakan Tilang Uji Emisi Tetap Dilanjutkan?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah sudah sewajarnya tilang itu diadakan setiap hari. "Seharusnya kebijakan tilang itu setiap hari jangan seminggu sekali, itu tidak efektif," ujarnya saat dihubungi OtoRider, Selasa (13/9).
Baca Juga: Unik! Begini Tren Pilihan Warna Motor Yamaha di Sulawesi
Ia menambahkan, pemberhentian tilang ini justru merugikan masyarakat, sehingga tidak ada penangan polusi yang pasti. "Kasihan pengendara yang sudah terkena razia tilang sebelumnya dan harus membayar sejumlah denda," kata Trubus.
Sebelumnya, Pemprov DKI sedang mencari alternatif lain penegakan aturan uji emisi. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Senin (11/9). (*)