Rencana subsidi yang diberikan pemerintah terhadap pembeli motor listrik akan segera terwujud. Nantinya, setiap pembelian unit motor listrik atau konversi motor bensin menjadi listrik bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Namun terkait mengubah motor konvesional ke listrik, pemerintah telah membuatkan syarat agar mendapatkan subsidi. Setiap pembelian unit motor listrik atau modifikasi motor bensin menjadi listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.
"Syarat pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Jika di luar itu tidak akan diloloskan. Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1).
Baca Juga: Meski Nilainya Turun, Subsidi Motor Listrik Akan Diumumkan Februari
Selanjutnya, konversi motor listrik juga akan dibatasi. Usulan saat ini yakni konversi dilakukan pada motor dengan rentang kapasitas 100 cc hingga 125 cc. "Karena jika dilihat, populasi pengguna motor dengan kapasitas tersebut dinilai cukup besar," ujar Dadan.
Kemudian yang menjadi perhatian saat dikonversi menjadi listrik, harus merelakan mesin motor lama.
"Motor yang sudah konversi pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurin. Untuk menghindari mesin digunakan yang lain," kata Dadan.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik yang Berpotensi Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Sementara itu, kendaraan yang dikonversi dikabarkan bakal mendapat keterangan khusus di STNK dan BPKB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/kWh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," kata Firman dikutip dari laman Kakorlantas.