OTORIDER - Mengenai rangka eSAF motor Honda yang dinilai berkarat, keropos, hingga patah, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan struktur rangka tersebut cukup kuat dan tidak memiliki daerah kritis.
Namun, dalam temuan rangka eSAF dari motor konsumen terdapat karat yang merupakan gabungan dari berbagai jenis karat. Penyebabnya, kelembaban udara di sekitar rangka, sisa kotoran akibat motor jarang dirawat atau bersihkan, dan lainnya.
Menanggapi masalah tersebut, KNKT memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan kualitas yang disesuaikan dengan iklim Indonesia.
Merujuk peta korosi dunia yang dikembangkan sesuai ISO 9223 tentang sistem klasifikasi laju korosi carbon steel berdasarkan kondisi atsmofer lingkungan, Indonesia berada pada laju korosi parah.
"KNKT merekomendasikan Kemenhub menjadikan ketahanan karat sebagai bagian dari persyaratan kelaikan uji tipe pada setiap model kendaraan roda dua atau lebih yang akan dipasarkan," papar Soerjanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Dalam hal ini keselamatan itu ketika mengonsumsi barang dan jasa, termasuk juga menggunakan. Jadi, ketika menggunakan barang tersebut, ternyata tidak aman dan juga tidak selamat, maka juga harus ada kompensasi atau ganti rugi di sana, hak sebagai konsumen juga di sana," jelas Rio saat ditemui OtoRider di Kantor YLKI, Jakarta beberapa waktu lalu. (*)