Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Menyasar Pelanggar Lalu Lintas, Polresta Tangerang Gunakan ETLE Drone

Sabtu, 11 Februari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polresta Tangerang bakal menerapkan tilang ETLE menggunakan drone

Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menguji coba tilang ETLE yang menggunakan drone tersebut. “Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).

Walaupun uji coba drone masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini diklaim merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.

   Baca Juga: Kawasaki New KLX150 Punya 3 Varian, Ini Bedanya

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan selama sekitar 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada. Nantinya, dua unit drone akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis pelanggaran yang terkena ETLE yaitu menggunakan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain gawai, dan melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

   Baca Juga: Tanggapan Penggiat Konversi Soal Insentif Motor Listrik

Dikutip dari dephub.go.id, batas kecepatan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 20 jam yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 21 jam yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 22 jam yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 23 jam yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik