Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mode 'Helikopter', Trik Pengendara untuk Selewengkan BBM Subsidi?

Ilustrasi pengisian bahan bakar kendaraan di SPBU.
Senin, 4 Desember 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Sebagai upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM, khususnya jenis Pertalite (RON 90).

Peraturan ini dinilai perlu dalam upaya penyaluran subsidi melalui BBM agar lebih tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Namun, masih saja ada yang mencari celah demi mendapatkan BBM lebih.

Dalam kasus yang ditemukan, terdapat potensi menyalahgunakan BBM subsidi dengan modus 'Helikopter'. Pada modus ini, sebuah kendaraan terus menerus mengisi BBM bersubsidi berulang kali.

Ia mengungkapkan, mode helikopter ini biasa digunakan di semua jenis kendaraan dari motor, mobil, truk, hingga bus pariwisata. "Semuanya terindikasi sudah menjalin kerja sama antara pelaku dan oknum operator SPBU," ujar Riva.

Modus terbaru bus pariwisata adalah dengan melakukan pengisian BBM subsidi dalam waktu lama, bus yang sama masuk ke SPBU secara berulang kali, dan antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

"Penyelewengan juga bisa dilakukan dengan memalsukan dokumen pemerintah bagi petani dan nelayan. Di mana, untuk nelayan petani yang melakukan pengambilan atau diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jerigen. Ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.

Untuk itu, menurutnya terdapat kendaraan yang harus dicurigai, yakni:
- Truk melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit).
- Mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).
- Motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen.
- Kendaraan yang sama masuk secara berulang.
- Antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

Pembatasan penyaluran BBM sendiri sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Khusus untuk sepeda motor, rencana aturan pembatasan isi BBM Pertalite sedang dirumuskan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 20 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 21 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 22 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik