OTORIDER - Penggunaan sepeda motor untuk kebutuhan mobilitas harian sangatlah efektif dibandingkan kendaraan lainnya. Tapi, akan ada sejumlah aturan terkait transportasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mana bebas dari kendaraan bermotor roda dua.
"Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Jadi kalau mau Go Food apa itu, silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor," kata Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah di Jakarta, Selasa (5/12).
Micromobility sendiri adalah kendaraan semacam skuter listrik atau alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor yang bisa dipacu di bawah 25 kilometer per jam. "Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik khusus yang kita buat," ujar Resdiansyah.
"Kecuali kendaraan dinas seperti Presiden, masa kita suruh jalan kaki. Ada spesifikasi khusus kendaraan pribadi itu seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya," papar Resdiansyah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri ingin ibu kota baru dapat dikelilingi dalam waktu hanya 10 menit. "Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen," kata Resdiansyah.
Jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Ibu Kota Jakarta bulan ini mencapai 22,9 juta unit dan terus meningkat, sehingga berdampak pada kemacetan lalu lintas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terus berupaya untuk mengurangi kemacetan, salah satunya dengan membangun transportasi publik yang lebih baik. (*)