OTORIDER - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi mulai 1 November 2023.
Adapun mekanismenya tetap sama. Terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan. "Ya, tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Minggu (8/10).
Ia menambahkan tilang uji emisi kali ini akan lebih efektif. Sebab, lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
Denda yang berlaku pun masih sama yakni Rp250 ribu untuk motor dan mobil Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi terkait penindakan tilang ini.
Sepeda motor sendiri dikatakan menghasilkan beban pencemaran udara per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil. Dari data yang ada, sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, 78 persennya adalah pengguna motor.
"Dalam catatan kami per 2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih itu sepeda motor," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Kantor Presiden, Senin (14/8). (*)