Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat mengemudi. Salah satu latar belakang penyertaan syarat baru pembuatan SIM itu karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Polri.go.id.
Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama
Selain itu, alasan diterapkannya aturan ini diklaim guna meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab, peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
Baca Juga: Targetkan 1.800 Peserta, Street Race Bakal Digelar Akhir Juni 2023
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.