OTORIDER - Dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite tercampur air menjadi viral di media sosial. Akibatnya, puluhan sepeda motor mogok karena hal tersebut.
Patut menjadi pertanyaan, jika motor baru yang terisi bensin campur air, apakah garansi servis motor masih berlaku? Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan karena kesalahan itu bukan dari konsumen, maka garansi masih berlaku.
"Garansi tidak gugur. Karena itu kan bukan sesuatu yang disengaja oleh konsumen. Nantinya, kalau servis gratis mungkin harus dicek dulu, kalau memang sudah tercampur harus dikuras," kata Anton di Jakarta, Rabu (27/3).
Dalam kasus ini sendiri, Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di SPBU 34.17106 di Jl. Ir. H. Juanda No.100 Kota Bekasi. Terdapat laporan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.
"Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite," kata Eko dalam keterangan resminya, Selasa (26/3).
Pihak Pertamina juga telah menghentikan sementara operasi SPBU untuk melakukan pengecekan bahan bakar dan dimintai pertanggungjawaban.
"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," ujar Eko. (*)