Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

Dipublikasikan : Senin, 18 November 2024 20:02

Dunia balap Indonesia berduka setelah mantan juara balap nasional, Hokky Krisdianto, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan 'adu banteng' di tikungan.

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan
Jalan tikungan. (Foto: Daya Adicipta)
Jalan tikungan. (Foto: Daya Adicipta)

OTORIDER -  Dunia balap Indonesia berduka setelah mantan juara balap nasional, Hokky Krisdianto, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada pagi hari, Senin (18/11). 

Pembalap yang terkenal di era 2000-an dengan tim Yamaha ini mengalami kecelakaan ‘adu banteng’ di wilayah Situbondo, Jawa Timur. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor ini diduga akibat melebar di tikungan.

Berkaca dari kejadian ini,  ada baiknya Anda mengenal kembali potensi bahaya dari tikungan dengan garis tidak putus (utuh). Berikut detail kronologi dan tinjauan lalu lintasnya.

Kronologi Kecelakaan Fatal

Kecelakaan tersebut terjadi ketika motor Honda Verza dengan pelat nomor P 4882 FM melaju dari arah timur menuju barat. 

Marka Jalan dan Imbauan Keselamatan

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya ketelitian pengemudi dalam mematuhi marka jalan, terutama di daerah tikungan. Sebagai informasi, di jalan menikung, pengendara diimbau untuk tidak menyalip kendaraan lewat sebelah kiri atau mencoba menyusul saat berada di area yang tidak aman. Marka jalan di area tersebut juga menunjukkan garis utuh yang melarang kendaraan berpindah jalur.

Perihal garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Bentuknya bermacam-macam, ada yang garis utuh, putus-putus, bewarna kuning dan putih dengan berbagai ukuran yang setiap itu punya arti tersendiri.

Lebih tepatnya, terkait marka tidak putus terdapat pada Pasal 17, berbunyi:

(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai:
a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan
b. pembatas dan pembagi jalur.

(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Dari tinjauan safety riding,  Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyatakan di luar kejadian yang tragis tersebut, tetap ada potensi pelanggaran di situ. “Dia sedang menikung, keluar marka jalan ada blind spot sehingga terjadi crash,” kata Jusri saat dihubungi Otorider, Senin (18/11).

Menurutnya, setiap pengguna jalan juga harus menggarisbawahi, jika jalan raya adalah ruang publik yang tidak pernah aman. “Karena banyak variabel yang ada di jalanan. Mulai dari manusianya, kondisi motor hingga kondisi jalan dan halangan lainnya. Kalau di jalan raya, diam saja bisa kecelakaan. Bisa dari kelalaian orang lain,” wantinya.

Kecelakaan Tidak Menaati Peraturan

Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar marka rambu. 

"Paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, hampir 438 ribu pelanggaran di seluruh Indonesia. Kemudian, pelanggaran surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka rambu, serta melawan arus lalu lintas," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Raden Slamet Santoso.

Secara nasional terjadi lebih dari 152.000 kecelakaan, dan sekitar 27.000 korban meninggal dunia akibat kurangnya kesadaran keselamatan berkendara roda dua. Dari data itu diketahui bahwa dalam satu hari setidaknya ada 76 orang meninggal akibat kecelakaan.

"Dalam satu jam kurang lebih tiga korban manusia meninggal dunia karena kecelakaan. Kalau kendaraan roda dua, satu hari ada 543 kendaraan (terlibat kecelakaan), satu jam ada 23 kendaraan, dan dalam satu hari, 64 korban manusia meninggal yang melibatkan kendaraan roda dua," Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jangan Khawatir! Bengkel AHASS di Jakarta dan Tangerang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

#2

Rayakan Ramadan, ZuttoRide Indonesia Tawarkan Harga Spesial

#3

Suzuki GSX-R150 2025 Dirilis Diam-Diam, Harga Mulai Rp 35 Jutaan

#4

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#5

Begini Tampang Baru Suzuki GSX-S150 2025, Harga Rp 32 Jutaan

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Rangka eSAF (Enhanced Smart Architecture Frame) saat ini menjadi andalan beragam skuter matik Honda.

Sport | 8 jam yang lalu

Alex Márquez Lagi Santai MenikmatiPuncak Klasemen MotoGP 2025

Meskipun posisinya masih rawan tergeser, Alex mengungkapkan kebahagiaannya atas prestasi ini dan berharap dapat terus mempertahankan performanya.

Berita | 10 jam yang lalu

Perang Moge Adventure Touring 1.000 Cc, Ada Apa Saja di Pasar Indonesia?

PT JLM Auto Indonesia selaku distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia mengumumkan untuk merevisi harga jual moge penjelajah mereka, Pan America Special.

Tips & Modifikasi | 12 jam yang lalu

Tips Merawat Motor Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Merawat motor setelah perjalanan jauh sangat penting untuk menjaga performa dan umur panjang kendaraan.

Berita | 1 hari yang lalu

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

Tahun lalu PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan All New Honda BeAT series terbaru melalui sentuhan desain compact teranyar dan beragam fitur canggih.

Beranda Trending Motor Listrik