Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

Dipublikasikan : Senin, 18 November 2024 20:02

Dunia balap Indonesia berduka setelah mantan juara balap nasional, Hokky Krisdianto, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan 'adu banteng' di tikungan.

Jalan tikungan. (Foto: Daya Adicipta)
Jalan tikungan. (Foto: Daya Adicipta)

OTORIDER -  Dunia balap Indonesia berduka setelah mantan juara balap nasional, Hokky Krisdianto, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada pagi hari, Senin (18/11). 

Pembalap yang terkenal di era 2000-an dengan tim Yamaha ini mengalami kecelakaan ‘adu banteng’ di wilayah Situbondo, Jawa Timur. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor ini diduga akibat melebar di tikungan.

Berkaca dari kejadian ini,  ada baiknya Anda mengenal kembali potensi bahaya dari tikungan dengan garis tidak putus (utuh). Berikut detail kronologi dan tinjauan lalu lintasnya.

Kronologi Kecelakaan Fatal

Kecelakaan tersebut terjadi ketika motor Honda Verza dengan pelat nomor P 4882 FM melaju dari arah timur menuju barat. 

Di sisi lain, Hokky Krisdianto, yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Xmax dengan pelat nomor AB 5670 NX, melaju dalam arah yang berlawanan. Menurut laporan polisi, kedua kendaraan bertabrakan di tikungan yang biasa disebut ‘adu banteng’.

Marka Jalan dan Imbauan Keselamatan

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya ketelitian pengemudi dalam mematuhi marka jalan, terutama di daerah tikungan. Sebagai informasi, di jalan menikung, pengendara diimbau untuk tidak menyalip kendaraan lewat sebelah kiri atau mencoba menyusul saat berada di area yang tidak aman. Marka jalan di area tersebut juga menunjukkan garis utuh yang melarang kendaraan berpindah jalur.

Perihal garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Bentuknya bermacam-macam, ada yang garis utuh, putus-putus, bewarna kuning dan putih dengan berbagai ukuran yang setiap itu punya arti tersendiri.

Lebih tepatnya, terkait marka tidak putus terdapat pada Pasal 17, berbunyi:

(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai:
a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan
b. pembatas dan pembagi jalur.

(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Dari tinjauan safety riding,  Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyatakan di luar kejadian yang tragis tersebut, tetap ada potensi pelanggaran di situ. “Dia sedang menikung, keluar marka jalan ada blind spot sehingga terjadi crash,” kata Jusri saat dihubungi Otorider, Senin (18/11).

Menurutnya, setiap pengguna jalan juga harus menggarisbawahi, jika jalan raya adalah ruang publik yang tidak pernah aman. “Karena banyak variabel yang ada di jalanan. Mulai dari manusianya, kondisi motor hingga kondisi jalan dan halangan lainnya. Kalau di jalan raya, diam saja bisa kecelakaan. Bisa dari kelalaian orang lain,” wantinya.

Kecelakaan Tidak Menaati Peraturan

Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar marka rambu. 

"Paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, hampir 438 ribu pelanggaran di seluruh Indonesia. Kemudian, pelanggaran surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka rambu, serta melawan arus lalu lintas," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Raden Slamet Santoso.

Secara nasional terjadi lebih dari 152.000 kecelakaan, dan sekitar 27.000 korban meninggal dunia akibat kurangnya kesadaran keselamatan berkendara roda dua. Dari data itu diketahui bahwa dalam satu hari setidaknya ada 76 orang meninggal akibat kecelakaan.

"Dalam satu jam kurang lebih tiga korban manusia meninggal dunia karena kecelakaan. Kalau kendaraan roda dua, satu hari ada 543 kendaraan (terlibat kecelakaan), satu jam ada 23 kendaraan, dan dalam satu hari, 64 korban manusia meninggal yang melibatkan kendaraan roda dua," Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 4 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 5 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 8 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik