Biar Tak Jadi Masalah, Knalpot Motor Aftermarket Bakal Pakai Label SNI

Dipublikasikan : Jumat, 29 Maret 2024 12:30

emi mengatasi masalah itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan perlunya Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket.

Biar Tak Jadi Masalah, Knalpot Motor Aftermarket Bakal Pakai Label SNI
Ilustrasi knalpot aftermarket.
Ilustrasi knalpot aftermarket.

OTORIDER - Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI) pada 2023, lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia memiliki jumlah transaksi harian mencapai 7.000 unit. Namun, hal itu menurun seiring banyaknya razia knalpot brong.

Demi mengatasi masalah itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan perlunya Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Kalau sudah ada SNI maka konsumen tidak lagi takut untuk membeli knalpot 'aftermarket', karena sudah terstandardisasi sehingga tidak lagi terkena razia," papar Teten dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di Jakarta, Senin (25/3).

Memang hingga saat ini, semua produksi knalpot aftermarket belum memiliki SNI yang regulasinya sendiri belum ada. Karena itu, diupayakan adanya regulasi SNI bagi produk. "Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar," ungkap Teten.

Kemenkop UKM sendiri telah berdiskusi dengan AKSI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.

Knalpot aftermarket buatan UMKM harus memenuhi ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019. Batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.

"Industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi yang sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 2 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 3 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 4 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 5 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik