Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda

Dipublikasikan : Kamis, 22 Februari 2024 12:45

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap puntung rokok.

Ilustrasi pemotor yang merokok.
Ilustrasi pemotor yang merokok.

OTORIDER - Ketika berkendara di jalan raya, pengendara wajib mematuhi dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun yang lainya. Salah satu kebiasaan para pengguna mobil maupun motor yang kerap dilakukan adalah merokok saat berkendara.

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap rokok. Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.

Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penyuluhan persoalan ini lewat video di akun resmi @TMCPoldaMetro pada Rabu (13/2). Dalam unggahan tersebut, terdapat Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Bahkan, pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid vs Yamaha Gear 125: Ini Bedanya!

#2

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#3

Habis Lebaran, Honda Berikan Promo Motor Matic Hingga Listrik

#4

Ini Jadwal Lengkap MotoGP Qatar 2025, Balapan Tengah Malam

#5

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

Terbaru

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Polytron per April 2025

Polytron, salah satu produsen elektronik dan kendaraan listrik asal Indonesia, terus memperkuat lini produk motor listriknya

Berita | 16 jam yang lalu

Honda CB150 Verza Punya Warna Baru, Mulai Rp 23 Jutaan

Pada Selasa (15/4) ini, PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan penyegaran dari Honda CB150 Verza.

Berita | 16 jam yang lalu

Pilihan Skuter Matic di Bawah Rp 20 Juta, Ada Apa Saja di April 2025?

Di bulan April 2025 ini, harga motor jenis skuter matik entry level sudah berada di kisaran Rp 19 jutaan. Bahkan produk-produk keluaran Suzuki kini berbanderol di atas Rp 20 juta.

Berita | 17 jam yang lalu

Kawasaki Luncurkan 'Kuda Besi' Sesungguhnya Peminum Hidrogen

Kendaraan berkaki empat peminum hidrogen ini, dibuat untuk medan off-road, sanggup membawa dua orang akan dipasarkan pada 2050.

Tips & Modifikasi | 20 jam yang lalu

Pilih Minyak Rem Motor, Mending Tipe DOT-3 Apa DOT-4?

Meski bukan cairan yang rutin diganti seperti oli mesin atau transmisi di motor matik bertransmisi CVT, tapi peran minyak rem juga penting.

Beranda Trending Motor Listrik