Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda

Ilustrasi pemotor yang merokok.
Kamis, 22 Februari 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Ketika berkendara di jalan raya, pengendara wajib mematuhi dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun yang lainya. Salah satu kebiasaan para pengguna mobil maupun motor yang kerap dilakukan adalah merokok saat berkendara.

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap rokok. Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.

Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penyuluhan persoalan ini lewat video di akun resmi @TMCPoldaMetro pada Rabu (13/2). Dalam unggahan tersebut, terdapat Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Bahkan, pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 23 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Stylo 160 per Mei 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Detail Spesifikasi Lengkap Vespa Sprint 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Kelir Anyar, Berikut Spesifikasi Honda Super Cub C125 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Harga Rp 77 Jutaan, AHM Rilis Tampilan Baru Honda Super Cub C125

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

VIDEO: Kawasaki Ninja e-1 - First Ride
Beranda Trending Motor Listrik