Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda

Dipublikasikan : Kamis, 22 Februari 2024 12:45

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap puntung rokok.

Ilustrasi pemotor yang merokok.
Ilustrasi pemotor yang merokok.

OTORIDER - Ketika berkendara di jalan raya, pengendara wajib mematuhi dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun yang lainya. Salah satu kebiasaan para pengguna mobil maupun motor yang kerap dilakukan adalah merokok saat berkendara.

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap rokok. Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.

Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penyuluhan persoalan ini lewat video di akun resmi @TMCPoldaMetro pada Rabu (13/2). Dalam unggahan tersebut, terdapat Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis bunyi Pasal 6 huruf c.

Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Bahkan, pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Suzuki GSX-R1000R Versi Balap Ini Bisa Tenggak Etanol Hingga 100 Persen

Motor ini adalah Suzuki GSX-R1000R milik Team Suzuki CN Challenge. Motor balap ketahanan ini bisa minum etanol hingga 100 persen!

Berita| 3 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 4 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 5 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 21 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Beranda Trending Motor Listrik