Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda

Dipublikasikan : Kamis, 22 Februari 2024 12:45

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap puntung rokok.

Ilustrasi pemotor yang merokok.
Ilustrasi pemotor yang merokok.

OTORIDER - Ketika berkendara di jalan raya, pengendara wajib mematuhi dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun yang lainya. Salah satu kebiasaan para pengguna mobil maupun motor yang kerap dilakukan adalah merokok saat berkendara.

Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap rokok. Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.

Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penyuluhan persoalan ini lewat video di akun resmi @TMCPoldaMetro pada Rabu (13/2). Dalam unggahan tersebut, terdapat Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis bunyi Pasal 6 huruf c.

Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Bahkan, pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 14 menit yang lalu

Gebrakan ALVA di IIMS 2026, Hadirkan Motor Listrik N3 Next Gen

ALVA menghadirkan motor listrik baru n3 Next Gen di IIMS 2026 sebagai komitmen memperkuat pasar kendaraan listrik Indonesia.

Berita| 2 jam yang lalu

Motor Listrik Honda UC3 Sudah Terdaftar di PDKI, Siap Masuk Indonesia? Ini Kata AHM

PT Astra Motor Honda menghadirkan motor listrik Honda UC3 di IIMS 2026. Skuter elektrik futuristis ini punya lampu LED DRL memanjang, port charging depan, serta tiga mode berkendara

Berita| 2 jam yang lalu

Hadir di IIMS 2026, Pacific Bike Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Kehadiran Pacific Bike di ajang berskala internasional ini sebagai wujud eksistensi sekaligus komitmen Pacific Bike kepada publik di tanah air.

Motor Listrik| 2 jam yang lalu

Indomobil eMotor Hadirkan Motor Listrik QT di IIMS 2026 dengan Peluncuran Motor Listrik

Indomobil eMotor menghadirkan motor listrik terbaru di IIMS 2026. Model anyar ini tampil modern, ramah lingkungan, dan siap meramaikan persaingan EV roda dua di Indonesia.

Berita| 2 jam yang lalu

Benelli Motor Indonesia Luncurkan Motor Cruiser dan Adventure di IIMS 2026

Tampil berbeda dalam satu waktu peluncuran, cruiser Benda LFC700 dan motor adventure Morbidelli T530X, diluncurkan dengan diskon Rp 10 juta.

Beranda Trending Motor Listrik