OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250-500cc sudah mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk mendapatkan SIM C1 ini, Kakorlantas menyebut pengendara harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Sebagai produsen yang juga mempunyai produk motor ber-cc besar, di antaranya Honda CRF250L, Rebel 500, dan XL750 Transalp, PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki cara khusus agar para konsumen bisa lulus ujian SIM C1. Pengendara bisa mengikuti kelas latihan di AHM Safety Riding Park yang berlokasi di Delta Mas, Bekasi.
"Semua bisa daftar dan gratis. Dalam pembelajaranya, kita tanamkan menggunakan big bike ini berbeda dengan kendaraan yang kecil. Artinya tenaga lebih besar, bisa kecepatan tinggi, ini menuntut tanggung jawab lebih besar lagi," kata Safety Riding Manager AHM, Johanes Lucky di Cikarang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan dalam pembelajaran untuk SIM C1, tidak harus menggunakan motor Honda. "Tidak harus memiliki motor Honda, semua bisa daftar dan gratis," ungkap Lucky.
Sementara itu, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, sejatinya SIM C1 atau C2 merupakan peningkatan golongan. "Jadi, tetap bisa dipakai buat mengendarai motor dengan mesin lebih kecil. Boleh, karena itu peningkatan golongan, paling tinggi," kata Yusri. (*)