OTORIDER - Sebanyak 973 sepeda motor ditilang akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
"Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu-lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu-lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Rabu (13/3).
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. "Pemilihan lokasi penindakan ini, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus, dilaksanakan di 31 lokasi," terang Syafrin.
PT Jasa Raharja pun menolak memberikan santunan kepada pengendara motor yang bersalah karena melawan arus. Hal ini sesuai UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi. (*)