Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Masih Kredit Hilang Dicuri, Apakah Tetap Bayar Cicilan?

Dipublikasikan : Jumat, 5 April 2024 13:35

Jika dalam waktu mencicil tersebut motor yang kita kredit hilang atau dicuri, sementara bayaran belum lunas, apakah terus dilanjutkan pemabayaranya?

Ilustrasi motor baru.
Ilustrasi motor baru.

OTORIDER - Selain membayar tunai, membeli motor bisa dilakukan secara kredit melalui perusahaan leasing. Nantinya, pembeli bisa mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun.

Namun, jika dalam waktu mencicil tersebut motor hilang atau dicuri, sementara bayaran belum lunas, apakah terus dilanjutkan pembayarannya?

"Apabila barang (objek) perjanjian hilang, maka perjanjian tersebut dapat dihapuskan, hal itu sesuia dengan Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," kata Pengacara, Lalu Iqra Hafiddin, S.H dikutip dalam akun Instagram-nya, Kamis (4/4).

Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, "Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak bisa diperdagangkan atau hilang, sehingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya. Asal barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya," tulis pasal tersebut.

"Salah satu penyebab hapusnya perjanjian dapat disebabkan karena musnahnya barang tertentu," papar Lalu.

Selain itu, menurut pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah. Selain itu, juga dipertegas oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.

Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan Fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. "Salah satu penyebab hapusnya jaminan, Fidusia dapat disebabkan oleh musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia," ungkap Lalu.

Namun, pada dasarnya cicilan motor kredit hilang dicuri tetap berjalan dan wajib dilunasi, tapi oleh debitur. Karena setiap pembelian motor baru biasanya sudah diasuransikan Total Loss Only atau TLO. Jadi, debitur bisa mengklaim asuransi TLO untuk melunasi sisa cicilan motor tersebut. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik