OTORIDER - Selain membayar tunai, membeli motor bisa dilakukan secara kredit melalui perusahaan leasing. Nantinya, pembeli bisa mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun.
Namun, jika dalam waktu mencicil tersebut motor hilang atau dicuri, sementara bayaran belum lunas, apakah terus dilanjutkan pembayarannya?
"Apabila barang (objek) perjanjian hilang, maka perjanjian tersebut dapat dihapuskan, hal itu sesuia dengan Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," kata Pengacara, Lalu Iqra Hafiddin, S.H dikutip dalam akun Instagram-nya, Kamis (4/4).
"Salah satu penyebab hapusnya perjanjian dapat disebabkan karena musnahnya barang tertentu," papar Lalu.
Selain itu, menurut pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah. Selain itu, juga dipertegas oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.
Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan Fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. "Salah satu penyebab hapusnya jaminan, Fidusia dapat disebabkan oleh musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia," ungkap Lalu.
Namun, pada dasarnya cicilan motor kredit hilang dicuri tetap berjalan dan wajib dilunasi, tapi oleh debitur. Karena setiap pembelian motor baru biasanya sudah diasuransikan Total Loss Only atau TLO. Jadi, debitur bisa mengklaim asuransi TLO untuk melunasi sisa cicilan motor tersebut. (*)