Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Masih Kredit Hilang Dicuri, Apakah Tetap Bayar Cicilan?

Dipublikasikan : Jumat, 5 April 2024 13:35

Jika dalam waktu mencicil tersebut motor yang kita kredit hilang atau dicuri, sementara bayaran belum lunas, apakah terus dilanjutkan pemabayaranya?

Ilustrasi motor baru.
Ilustrasi motor baru.

OTORIDER - Selain membayar tunai, membeli motor bisa dilakukan secara kredit melalui perusahaan leasing. Nantinya, pembeli bisa mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun.

Namun, jika dalam waktu mencicil tersebut motor hilang atau dicuri, sementara bayaran belum lunas, apakah terus dilanjutkan pembayarannya?

"Apabila barang (objek) perjanjian hilang, maka perjanjian tersebut dapat dihapuskan, hal itu sesuia dengan Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," kata Pengacara, Lalu Iqra Hafiddin, S.H dikutip dalam akun Instagram-nya, Kamis (4/4).

Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, "Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak bisa diperdagangkan atau hilang, sehingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya. Asal barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya," tulis pasal tersebut.

"Salah satu penyebab hapusnya perjanjian dapat disebabkan karena musnahnya barang tertentu," papar Lalu.

Selain itu, menurut pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah. Selain itu, juga dipertegas oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.

Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan Fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. "Salah satu penyebab hapusnya jaminan, Fidusia dapat disebabkan oleh musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia," ungkap Lalu.

Namun, pada dasarnya cicilan motor kredit hilang dicuri tetap berjalan dan wajib dilunasi, tapi oleh debitur. Karena setiap pembelian motor baru biasanya sudah diasuransikan Total Loss Only atau TLO. Jadi, debitur bisa mengklaim asuransi TLO untuk melunasi sisa cicilan motor tersebut. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 8 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 11 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 13 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 14 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Beranda Trending Motor Listrik