Syarat dan Prosedur Ganti Plat Kendaraan Motor 5 Tahunan
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda dapat menyelesaikan proses penggantian plat nomor kendaraan dengan mudah.
OTORIDER - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Proses ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengecekan fisik kendaraan. Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengganti plat kendaraan lima tahunan:
Syarat Dokumen
Untuk melakukan penggantian plat kendaraan, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
STNK Asli dan Fotokopi
Pastikan STNK kendaraan Anda masih aktif dan tidak melewati masa berlaku.
KTP Pemilik Asli dan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB.
Formulir Permohonan
Formulir ini dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat dan harus diisi sesuai dengan data kendaraan Anda.
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Pengecekan fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat sebagai syarat utama proses penggantian plat.
Prosedur Penggantian Plat Nomor
Pengecekan Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik, termasuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Pendaftaran di Loket Samsat
Setelah cek fisik selesai, bawa semua dokumen ke loket pendaftaran di Samsat untuk proses verifikasi.
Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Jika pajak kendaraan Anda juga harus diperpanjang, Anda perlu membayar pajak tahunan dan biaya penggantian plat kendaraan.
Pengambilan Plat Nomor Baru
Setelah semua proses selesai dan dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan STNK yang diperbarui serta plat nomor baru.
Biaya Penggantian Plat Kendaraan
Biaya penggantian plat nomor kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Biaya ini mencakup Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kisaran biaya biasanya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya penggantian plat motor terdiri dari berbagai komponen berikut:
1. Perpanjangan STNK (baru atau ganti): Rp100.000,
2. Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000.
3. Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
4. Penerbitan BPKB (baru/ganti): Rp225.000.
Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 195.000. (*)