Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Untuk Apa Diwajibkan Asuransi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor?

Dipublikasikan : Jumat, 19 Juli 2024 12:34

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur asuransi kendaraan.

OTORIDER - Terdapat wacana di mana para pemilik mobil dan motor wajib mengasuransikan kendaraannya dengan Third Party Liability (TPL). TPL sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Namun sebenarnya, untuk apa kita diwajibkan untuk mengikuti asuransi tersebut? Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan adanya asuransi tersebut, menjadi cara untuk mendukung industri otomotif.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus saat menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, mengatakan mendukung rencana tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia. "Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana kendaraan harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat nanti aturanya," kata Nangoi.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan, dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.  "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastowiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kesempatan Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBC pada Selasa (16/7).

Asuransi ini menurut Ogi bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. "Asuransi seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya. 

Otorider sendiri juga menanyakan kepada pengunjung GIIAS yang tak lain pemilik kendaraan sepeda motor, di mana menurutnya asuransi untuk motor tidak terlalu dibutuhkan dan juga terkadang rumit dalam pengurusanya. "Yang saya liat prosedur pendaftarannya rumit. Jika ingin membeli produk perlindungan kendaraan, biasanya harus memenuhi beberapa syarat," ujar pengunjung bernama Cahyo. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Motor Listrik| 1 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 4 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 5 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 7 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 8 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Beranda Trending Motor Listrik