Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Untuk Apa Diwajibkan Asuransi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor?

Dipublikasikan : Jumat, 19 Juli 2024 12:34

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur asuransi kendaraan.

OTORIDER - Terdapat wacana di mana para pemilik mobil dan motor wajib mengasuransikan kendaraannya dengan Third Party Liability (TPL). TPL sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Namun sebenarnya, untuk apa kita diwajibkan untuk mengikuti asuransi tersebut? Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan adanya asuransi tersebut, menjadi cara untuk mendukung industri otomotif.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus saat menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, mengatakan mendukung rencana tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia. "Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana kendaraan harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat nanti aturanya," kata Nangoi.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan, dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.  "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastowiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kesempatan Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBC pada Selasa (16/7).

Asuransi ini menurut Ogi bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. "Asuransi seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya. 

Otorider sendiri juga menanyakan kepada pengunjung GIIAS yang tak lain pemilik kendaraan sepeda motor, di mana menurutnya asuransi untuk motor tidak terlalu dibutuhkan dan juga terkadang rumit dalam pengurusanya. "Yang saya liat prosedur pendaftarannya rumit. Jika ingin membeli produk perlindungan kendaraan, biasanya harus memenuhi beberapa syarat," ujar pengunjung bernama Cahyo. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik