Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Untuk Apa Diwajibkan Asuransi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor?

Jumat, 19 Juli 2024
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur asuransi kendaraan.

OTORIDER - Terdapat wacana di mana para pemilik mobil dan motor wajib mengasuransikan kendaraannya dengan Third Party Liability (TPL). TPL sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Namun sebenarnya, untuk apa kita diwajibkan untuk mengikuti asuransi tersebut? Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan adanya asuransi tersebut, menjadi cara untuk mendukung industri otomotif.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus saat menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7).

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan, dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.  "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastowiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kesempatan Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBC pada Selasa (16/7).

Asuransi ini menurut Ogi bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. "Asuransi seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya. 

Otorider sendiri juga menanyakan kepada pengunjung GIIAS yang tak lain pemilik kendaraan sepeda motor, di mana menurutnya asuransi untuk motor tidak terlalu dibutuhkan dan juga terkadang rumit dalam pengurusanya. "Yang saya liat prosedur pendaftarannya rumit. Jika ingin membeli produk perlindungan kendaraan, biasanya harus memenuhi beberapa syarat," ujar pengunjung bernama Cahyo. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Inreyen pada Motor Modern?

#2

Deretan Motor Listrik Subsidi Seharga Rp 30 Jutaan ke Bawah

#3

Pembelaan Diri yang Benar Saat Motor Hendak Dibegal

#4

Kenali Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik, Apa Saja?

#5

Kuota Motor Listrik Subsidi Ada Lagi, Ini Alasannya

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Punya Tiga Warna, Deus Ex Machina Rilis Helm Edisi Terbatas

Berita | 15 jam yang lalu

Lebih Mudah, Wahana Honda Tawarkan Tiga Jenis Asuransi Motor

Berita | 16 jam yang lalu

Komparasi Harga Honda Supra GTR dan Yamaha MX King (September 2024)

Motor Listrik | 17 jam yang lalu

Kenalin! Ini Motor Listrik Roda Tiga Khusus Kondisi Darurat

Tips & Modifikasi | 18 jam yang lalu

Libur Panjang, ZuttoRide Tawarkan Ragam Manfaat Bagi Pemotor

Beranda Trending Motor Listrik