Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Apakah Ambil Motor, Sebagai Korban Pencurian Harus Bayar?

Dipublikasikan : Kamis, 22 Mei 2025 08:27

Korban pencurian tidak seharusnya dibebani biaya saat mengambil kembali motornya yang telah ditemukan. Jika diminta membayar tanpa kejelasan.

Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)
Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)

OTORIDER - Banyak korban pencurian kendaraan bermotor mengaku bingung saat mendapati kendaraannya telah ditemukan oleh pihak kepolisian, namun diminta untuk membayar sejumlah biaya saat ingin mengambilnya. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah korban tindak pidana pencurian harus membayar untuk mengambil motornya kembali?

Tidak Ada Kewajiban Membayar untuk Korban

Secara hukum, korban kejahatan tidak diwajibkan membayar biaya apapun untuk mengambil barang bukti miliknya, termasuk kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah tidak diperlukan lagi untuk proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Selain itu, terdapat juga pada Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Seperti apa yang dilakukan oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya secara gratis, asalkan membawa dokumen kepemilikan lengkap. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik tanpa pungutan biaya sepeser pun. “Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Seala, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).

Untuk mengambil kembali motor, pemilik hanya perlu membawa dokumen asli seperti:

AKP Seala menambahkan, pihaknya juga aktif membagikan informasi terkait motor-motor temuan hasil pencurian melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.

“Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa lebih mudah mengidentifikasi dan mengurus pengambilannya secara cepat dan tepat. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 11 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 13 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 16 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 17 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 19 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Beranda Trending Motor Listrik