Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Apakah Ambil Motor, Sebagai Korban Pencurian Harus Bayar?

Dipublikasikan : Kamis, 22 Mei 2025 08:27

Korban pencurian tidak seharusnya dibebani biaya saat mengambil kembali motornya yang telah ditemukan. Jika diminta membayar tanpa kejelasan.

Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)
Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)

OTORIDER - Banyak korban pencurian kendaraan bermotor mengaku bingung saat mendapati kendaraannya telah ditemukan oleh pihak kepolisian, namun diminta untuk membayar sejumlah biaya saat ingin mengambilnya. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah korban tindak pidana pencurian harus membayar untuk mengambil motornya kembali?

Tidak Ada Kewajiban Membayar untuk Korban

Secara hukum, korban kejahatan tidak diwajibkan membayar biaya apapun untuk mengambil barang bukti miliknya, termasuk kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah tidak diperlukan lagi untuk proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Selain itu, terdapat juga pada Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Seperti apa yang dilakukan oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya secara gratis, asalkan membawa dokumen kepemilikan lengkap. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik tanpa pungutan biaya sepeser pun. “Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Seala, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).

Untuk mengambil kembali motor, pemilik hanya perlu membawa dokumen asli seperti:

AKP Seala menambahkan, pihaknya juga aktif membagikan informasi terkait motor-motor temuan hasil pencurian melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.

“Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa lebih mudah mengidentifikasi dan mengurus pengambilannya secara cepat dan tepat. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik