Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Apakah Ambil Motor, Sebagai Korban Pencurian Harus Bayar?

Dipublikasikan : Kamis, 22 Mei 2025 08:27

Korban pencurian tidak seharusnya dibebani biaya saat mengambil kembali motornya yang telah ditemukan. Jika diminta membayar tanpa kejelasan.

Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)
Ilustrasi motor curian yang ditemukan polisi. (Foto :Media Hub Polri)

OTORIDER - Banyak korban pencurian kendaraan bermotor mengaku bingung saat mendapati kendaraannya telah ditemukan oleh pihak kepolisian, namun diminta untuk membayar sejumlah biaya saat ingin mengambilnya. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah korban tindak pidana pencurian harus membayar untuk mengambil motornya kembali?

Tidak Ada Kewajiban Membayar untuk Korban

Secara hukum, korban kejahatan tidak diwajibkan membayar biaya apapun untuk mengambil barang bukti miliknya, termasuk kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah tidak diperlukan lagi untuk proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Selain itu, terdapat juga pada Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Seperti apa yang dilakukan oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya secara gratis, asalkan membawa dokumen kepemilikan lengkap. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik tanpa pungutan biaya sepeser pun. “Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Seala, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).

Untuk mengambil kembali motor, pemilik hanya perlu membawa dokumen asli seperti:

AKP Seala menambahkan, pihaknya juga aktif membagikan informasi terkait motor-motor temuan hasil pencurian melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.

“Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa lebih mudah mengidentifikasi dan mengurus pengambilannya secara cepat dan tepat. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 10 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 12 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 13 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik