Cara Cek Pajak Motor Jawa Barat dengan Mudah dan Cepat
Masyarakat Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan layanan digital guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek pajak motor mereka melalui berbagai metode online dan offline.
Saat ini sendiri, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan mulai 11 April 2025, namun dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya
Berikut adalah beberapa cara cek pajak motor di Jawa Barat yang dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
1. Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi Sambara
Langkah-langkah cek pajak motor melalui Sambara:
Unduh dan instal aplikasi Sapawarga.
Buka aplikasi dan pilih menu "Sambara".
Pilih opsi "Cek Pajak".
Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
Pilih warna plat kendaraan.
Klik tombol "Cek Pajak" untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
2. Cek Pajak Motor Melalui Website Resmi Bapenda Jawa Barat
Bagi masyarakat yang tidak ingin mengunduh aplikasi, Bapenda Jawa Barat juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website resminya.
Cara cek pajak kendaraan melalui website:
Kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Masukkan kode captcha yang tersedia.
Klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.
3. Cek Pajak Motor Melalui WhatsApp Bapenda Jawa Barat
Kini, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi Bapenda Jawa Barat. Layanan ini sangat praktis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tanpa perlu mengakses aplikasi atau website.
Langkah-langkah cek pajak motor via WhatsApp:
Simpan nomor WhatsApp resmi Bapenda Jawa Barat.
Kirim pesan dengan mengetik "Hi" untuk memulai percakapan.
Pilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
Masukkan nomor polisi kendaraan Anda sesuai instruksi.
Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai besaran pajak kendaraan Anda.
4. Cek Pajak Motor Melalui SMS
Selain menggunakan aplikasi dan WhatsApp, masyarakat juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS dengan format berikut:
Kirim SMS dengan format: INFO (spasi) Kode Plat/ Nomor Polisi/ Kode Seri Plat (spasi) Warna Plat.
Contoh: INFO D/1234/AB Hitam.
Kirim ke nomor 0811 2119 211.
Tunggu balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.
Dengan berbagai layanan digital yang tersedia, kini masyarakat Jawa Barat dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan memanfaatkan aplikasi Sambara, website resmi Bapenda, WhatsApp, maupun SMS, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan menghindari keterlambatan pembayaran pajak. (*)