Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Cek Pajak Motor Jawa Barat dengan Mudah dan Cepat

Dipublikasikan : Rabu, 19 Maret 2025 13:30

Masyarakat Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan layanan digital guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek pajak motor mereka melalui berbagai metode online dan offline. 

​Saat ini sendiri, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan mulai 11 April 2025, namun dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya

Berikut adalah beberapa cara cek pajak motor di Jawa Barat yang dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.

1. Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi Sambara

Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Aplikasi ini telah terintegrasi dalam Jabar Superapps Sapawarga dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Langkah-langkah cek pajak motor melalui Sambara:

Unduh dan instal aplikasi Sapawarga.

Buka aplikasi dan pilih menu "Sambara".

Pilih opsi "Cek Pajak".

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

Pilih warna plat kendaraan.

Klik tombol "Cek Pajak" untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

2. Cek Pajak Motor Melalui Website Resmi Bapenda Jawa Barat

Bagi masyarakat yang tidak ingin mengunduh aplikasi, Bapenda Jawa Barat juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website resminya.

Cara cek pajak kendaraan melalui website:

Kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Masukkan kode captcha yang tersedia.

Klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.

3. Cek Pajak Motor Melalui WhatsApp Bapenda Jawa Barat

Kini, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi Bapenda Jawa Barat. Layanan ini sangat praktis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tanpa perlu mengakses aplikasi atau website.

Langkah-langkah cek pajak motor via WhatsApp:

Simpan nomor WhatsApp resmi Bapenda Jawa Barat.

Kirim pesan dengan mengetik "Hi" untuk memulai percakapan.

Pilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda sesuai instruksi.

Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai besaran pajak kendaraan Anda.

4. Cek Pajak Motor Melalui SMS

Selain menggunakan aplikasi dan WhatsApp, masyarakat juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS dengan format berikut:

Kirim SMS dengan format: INFO (spasi) Kode Plat/ Nomor Polisi/ Kode Seri Plat (spasi) Warna Plat.

Contoh: INFO D/1234/AB Hitam.

Kirim ke nomor 0811 2119 211.

Tunggu balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.

Dengan berbagai layanan digital yang tersedia, kini masyarakat Jawa Barat dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan memanfaatkan aplikasi Sambara, website resmi Bapenda, WhatsApp, maupun SMS, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan menghindari keterlambatan pembayaran pajak. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#3

Masuk Segmen Entry-Level Premium, Triumph Lepas Speed 400 Rp 158,4 Juta

#4

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

#5

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Honda Ramaikan IIMS 2026 dengan Promo Motor Konvensional dan Listrik

Honda bersama PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan berbagai promo pembelian sepeda motor konvensional dan listrik di IIMS 2026,

Berita| 9 jam yang lalu

GALERI FOTO: Suzuki DR-Z4SM, Moge Supermoto yang Siap Masuk Indonesia

Sebagai catatan, motor ini merupakan salah satu dari dua model baru keluarga DR-Z yang ditampilkan oleh Suzuki Motor Corporation di ajang EICMA 2024

Berita| 10 jam yang lalu

KTM Resmi Hadirkan RC 990 R dan 1390 Super Adventure S Evo di IIMS 2026

Dua model yang diperkenalkan merupakan representasi dari performa ekstrem dan teknologi mutakhir KTM. Di mana ada tipe RC 990 R dan 1390 Super Adventure S Evo.

Sport| 11 jam yang lalu

Bimota Hadir Untuk Musim Keduanya di Ajang WorldSBK

Tim pabrikan yang berbasis di Rimini ini kembali dengan duo pembalap andalannya, Axel Bassani (bimota by Kawasaki Racing Team) dan rekan setimnya, Alex Lowes.

Berita| 12 jam yang lalu

Selisih Rp 20 Juta, Apa Beda Triumph Speed 400 vs Scrambler 400 X?

Dengan mesin sama, Triumph Speed 400 ditawarkan Rp 158,4 juta, sementara Scrambler 400 X dibanderol Rp 178,5 juta on thebroad DKI Jakarta. Lalu apa bedanya?

Beranda Trending Motor Listrik