Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Sepeda Motor

Dipublikasikan : Jumat, 3 Januari 2025 16:30

Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan finansial kepada korban kecelakaan melalui santunan yang cepat dan tepat.

Kecelakaan (Foto: Istimewa)
Kecelakaan (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tak diinginkan namun dapat terjadi kapan saja. Bagi pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan, Jasa Raharja menyediakan perlindungan berupa santunan untuk meringankan beban finansial akibat insiden tersebut. Berikut adalah langkah-langkah mengurus klaim Jasa Raharja setelah mengalami kecelakaan sepeda motor.

1. Laporkan Kecelakaan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Anda akan menerima Laporan Polisi yang menjadi dokumen penting untuk proses klaim. Pastikan semua detail kejadian dicatat dengan lengkap dan benar.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan

Jika korban membutuhkan perawatan medis, segera kunjungi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat. Jasa Raharja bekerja sama dengan banyak rumah sakit untuk mempermudah proses klaim. Anda bisa menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan fasilitas Jasa Raharja.

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

4. Ajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja

Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengajukan klaim. Serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait proses klaim lebih lanjut.

5. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah dokumen diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses klaim. Jika dokumen lengkap dan sesuai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu cepat, baik melalui transfer ke rekening korban atau ahli waris.

Jenis Santunan Jasa Raharja

Santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi:

  1. Biaya perawatan: Hingga Rp20 juta.
  2. Santunan kematian: Rp50 juta untuk ahli waris korban.
  3. Santunan cacat tetap: Sesuai dengan tingkat kecacatan, maksimal Rp50 juta.
  4. Biaya penguburan: Rp4 juta (jika korban tidak memiliki ahli waris).

Dana kecelakaan lalu lintas jalan sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK. Selain itu, yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi dan pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa perilaku masyarakat yang tidak tertib dalam berlalu lintas membawa risiko besar terhadap keselamatan di jalan. Data yang dihimpun oleh Jasa Raharja menunjukkan fakta mencengangkan mengenai demografi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

"Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan, sebanyak 76,90 persen adalah pengendara sepeda motor," ujar Dewi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Tips & Modifikasi | 6 jam yang lalu

Cuaca Ekstrem, Perlu Pikir Baik-Baik Kalau Ganti Ban

Kondisi cuaca yang berubah, membuat permukaan jalan yang dilalui oleh ban pun berubah-ubah, kadang panas tiba-tiba basah karena hujan.

Sport | 8 jam yang lalu

Marc Marquez Merasa Tidak Lebih Baik Dari Rivalnya di Qatar

Marc Marquez, merasa balap di GP Qatar adalah balapan sesungguhnya di tahun ini. Pasalnya ia merasa tidak lebih kencang dari rivalnya.

Motor Listrik | 10 jam yang lalu

Proyek ION Mobility M1-S Bakal Lanjut Pasca Gabung Dengan TVS?

Keputusan TVS Motor Company dalam mengakuisisi pabrikan motor listrik, ION Mobility ternyata tidak mempengaruhi pengembangan proyek M1-S mereka.

Sport | 20 jam yang lalu

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

GP Qatar, tampaknnya memberi keyakinan tersendiri bagi penunggang Yamaha, bahkan Quartararo tak ingin ada ubahan pada motornya.

Beranda Trending Motor Listrik