Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Sepeda Motor

Dipublikasikan : Jumat, 3 Januari 2025 16:30

Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan finansial kepada korban kecelakaan melalui santunan yang cepat dan tepat.

Kecelakaan (Foto: Istimewa)
Kecelakaan (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tak diinginkan namun dapat terjadi kapan saja. Bagi pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan, Jasa Raharja menyediakan perlindungan berupa santunan untuk meringankan beban finansial akibat insiden tersebut. Berikut adalah langkah-langkah mengurus klaim Jasa Raharja setelah mengalami kecelakaan sepeda motor.

1. Laporkan Kecelakaan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Anda akan menerima Laporan Polisi yang menjadi dokumen penting untuk proses klaim. Pastikan semua detail kejadian dicatat dengan lengkap dan benar.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan

Jika korban membutuhkan perawatan medis, segera kunjungi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat. Jasa Raharja bekerja sama dengan banyak rumah sakit untuk mempermudah proses klaim. Anda bisa menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan fasilitas Jasa Raharja.

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus klaim:

4. Ajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja

Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengajukan klaim. Serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait proses klaim lebih lanjut.

5. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah dokumen diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses klaim. Jika dokumen lengkap dan sesuai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu cepat, baik melalui transfer ke rekening korban atau ahli waris.

Jenis Santunan Jasa Raharja

Santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi:

  1. Biaya perawatan: Hingga Rp20 juta.
  2. Santunan kematian: Rp50 juta untuk ahli waris korban.
  3. Santunan cacat tetap: Sesuai dengan tingkat kecacatan, maksimal Rp50 juta.
  4. Biaya penguburan: Rp4 juta (jika korban tidak memiliki ahli waris).

Dana kecelakaan lalu lintas jalan sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK. Selain itu, yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi dan pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa perilaku masyarakat yang tidak tertib dalam berlalu lintas membawa risiko besar terhadap keselamatan di jalan. Data yang dihimpun oleh Jasa Raharja menunjukkan fakta mencengangkan mengenai demografi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

"Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan, sebanyak 76,90 persen adalah pengendara sepeda motor," ujar Dewi.(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 21 menit yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Berita| 1 jam yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 2 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Berita| 2 jam yang lalu

IIMS 2026: Yamaha Aerox Alpha Dapat Pilihan Warna Baru

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadir meramaikan gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Berita| 3 jam yang lalu

Italjet R200 Resmi Hadir di IIMS 2026, Skuter Matik Premium Berbanderol Rp 88 Juta

Italjet R200 resmi meluncur di IIMS 2026! Skuter premium Italia bermesin 189cc ini dibanderol Rp 88 juta. Cek spesifikasi rangka trellis dan fitur ABS Brembo di sini.

Beranda Trending Motor Listrik