Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cuma Modal HP, Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari Rumah

Dipublikasikan : Kamis, 15 Mei 2025 08:30

Masyarakat cukup memiliki koneksi internet serta smartphone untuk mengakses layanan ini.

Aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Tanpa harus antre di kantor Samsat, pemilik motor bisa menyelesaikan kewajibannya hanya lewat ponsel melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL bisa dilakukan kapan saja, selama 24 jam penuh. Pengguna cukup memiliki koneksi internet dan perangkat smartphone. Saat ini, layanan SIGNAL sudah bisa digunakan di sebagian besar provinsi di Indonesia.

Mengapa Menggunakan SIGNAL?

Dengan SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien. Selain itu, sistem ini juga mengurangi potensi pungutan liar serta menghemat waktu dan biaya transportasi.

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut panduan lengkap dan praktisnya:

1. Registrasi dan Buat Akun

Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan buat password.

Unggah foto e-KTP untuk proses verifikasi identitas.

2. Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

Masuk ke menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.

Aplikasi akan menampilkan informasi detail, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta total biaya.

Klik tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu masukkan alamat pengiriman.

Klik “Lanjut”, lalu pilih metode pembayaran.

4. Proses Pembayaran

Sistem akan menghasilkan kode bayar.

Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, mobile banking, e-wallet, dll).

Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.

Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran resmi.

Lakukan hal yang sama di menu e-Pengesahan untuk memperoleh pengesahan STNK dalam bentuk digital.

6. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

Jika dibutuhkan, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.

Dokumen fisik seperti stiker pengesahan akan dikirim ke alamat sesuai permintaan.

Keuntungan Menggunakan SIGNAL

Praktis dan Efisien: Seluruh proses dilakukan dari rumah tanpa antre di Samsat.

Dokumen Dikirim ke Rumah: Pengesahan STNK dan bukti bayar dikirim langsung ke alamat pengguna.

Layanan Lengkap: SIGNAL juga menyediakan fitur perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan kendaraan secara online.

Dengan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak STNK motor tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Transformasi digital ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus efisiensi pelayanan publik di bidang lalu lintas. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik