Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Nataru 2025/2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Cek jadwal dan ketentuannya di sini.
OTORIDER - Direktorat Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Ditlantas Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditigalkorlantas.official, yang menjelaskan adanya tenggang waktu tambahan bagi pemegang SIM agar tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Korlantas Polri menyebutkan bahwa dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Hal ini dilakukan mengingat layanan perpanjangan SIM tidak beroperasi secara normal selama libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Pemegang SIM yang termasuk dalam kategori tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada rentang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
“Sehubungan dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan SIM tanggal 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026,” tulis akun Instagram @ditigalkorlantas.official.
Lewat Tenggat Waktu Harus Buat SIM Baru
Namun demikian, Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa dispensasi ini bersifat terbatas. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga melewati tanggal 3 Januari 2026, maka yang bersangkutan wajib mengajukan pembuatan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika lewat dari tenggang waktu, Anda harus membuat SIM baru. Terima kasih atas perhatiannya!” lanjut pengumuman tersebut.
Ketentuan ini penting untuk diperhatikan masyarakat agar tidak dirugikan, mengingat proses pembuatan SIM baru memerlukan tahapan yang lebih panjang dibandingkan perpanjangan, termasuk ujian teori dan praktik.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan adanya dispensasi ini, Ditlantas Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk:
- Mengecek masa berlaku SIM masing-masing
- Segera melakukan perpanjangan SIM dalam rentang waktu yang telah ditentukan
- Menghindari penundaan agar tidak terkena kewajiban pembuatan SIM baru
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang seperti Nataru ini merupakan langkah antisipatif kepolisian untuk memberikan kemudahan layanan publik, sekaligus memastikan masyarakat tetap tertib administrasi dalam berlalu lintas. (*)