Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Nataru 2025/2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Dipublikasikan : Selasa, 30 Desember 2025 14:48

Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Cek jadwal dan ketentuannya di sini.

SIM C1 (Foto :Istimewa)
SIM C1 (Foto :Istimewa)

OTORIDER - Direktorat Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Ditlantas Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditigalkorlantas.official, yang menjelaskan adanya tenggang waktu tambahan bagi pemegang SIM agar tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi

Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Korlantas Polri menyebutkan bahwa dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Hal ini dilakukan mengingat layanan perpanjangan SIM tidak beroperasi secara normal selama libur nasional Natal dan Tahun Baru.

Pemegang SIM yang termasuk dalam kategori tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada rentang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

“Sehubungan dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan SIM tanggal 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026,” tulis akun Instagram @ditigalkorlantas.official.

Lewat Tenggat Waktu Harus Buat SIM Baru

Namun demikian, Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa dispensasi ini bersifat terbatas. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga melewati tanggal 3 Januari 2026, maka yang bersangkutan wajib mengajukan pembuatan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika lewat dari tenggang waktu, Anda harus membuat SIM baru. Terima kasih atas perhatiannya!” lanjut pengumuman tersebut.

Ketentuan ini penting untuk diperhatikan masyarakat agar tidak dirugikan, mengingat proses pembuatan SIM baru memerlukan tahapan yang lebih panjang dibandingkan perpanjangan, termasuk ujian teori dan praktik.

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan adanya dispensasi ini, Ditlantas Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk:

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang seperti Nataru ini merupakan langkah antisipatif kepolisian untuk memberikan kemudahan layanan publik, sekaligus memastikan masyarakat tetap tertib administrasi dalam berlalu lintas. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Helm Hijab Friendly, MDS Magna Punya Cepol di Bagian Belakang

#2

Honda CUV e: Diskon Rp 24 Juta di IIMS 2026, Harga Turun Jadi Mulai Rp 30 Jutaan

#3

Yamaha Tebar Promo di IIMS 2026, Oli Yamalube Bisa Dapat Diskon 50%

#4

Hasil Akhir Tes Sepang 2026, Alex Marquez Tercepat

#5

FOTO: United eMotor RX6000, Motor Listrik Dual Purpose dengan Charging SPKLU

Terbaru

Berita| 48 menit yang lalu

30 Ribu Talenta SMK Adu Skill di FeVoSH 2026, Ajang Vokasi Terbesar Astra Honda

Ajang ini melibatkan 30.180 peserta dari 699 SMK binaan di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat sinergi dunia pendidikan dan industri roda dua.

Motor Listrik| 1 jam yang lalu

BMW CE 02 Jadi Motor BMW Motorrad Termurah di Indonesia, Harga Rp 324,9 Juta

Motor listrik bergaya urban ini diposisikan sebagai solusi mobilitas perkotaan dengan desain kompak serta teknologi modern khas BMW. Harganya paling terjangkau.

Motor Listrik| 2 jam yang lalu

Diskon Motor Listrik Alva di IIMS 2026 Tembus Rp 7 Juta, Ini Rincian Harga dan Modelnya

Diskon motor listrik Alva di IIMS 2026 tembus Rp 7 juta. Simak rincian promo One XP, Cervo, N3

Berita| 3 jam yang lalu

Buru Sebelum Habis! Ninja 250 2024 Diskon Puluhan Juta di IIMS 2026

Kawasaki Ninja 250 produksi 2024 diskon besar di IIMS 2026, harga turun jadi Rp 44,9 juta OTR Jadetabek. ZX-25 series juga dapat potongan Rp 10 juta.

Berita| 6 jam yang lalu

RAMO Podcast : Kiat Triumph di Bawah Nusantara Group

Mulai 1 Februari 2026, secara efektif Triumph Motorcycle menunjuk Nusantara Group sebagai distributor baru di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik