Harus Mulai Berbenah Diri, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku pada Kamera ETLE

Dipublikasikan : Minggu, 12 Januari 2025 12:00

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan di jalan raya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Harus Mulai Berbenah Diri, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku pada Kamera ETLE
Tilang ETLE (Foto: Otorider)
Tilang ETLE (Foto: Otorider)

OTORIDER - Dalam sistem tilang poin, setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah poin yang akan berkurang setiap kali pemilik SIM terbukti melanggar aturan lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut, dan pengemudi harus melalui proses khusus untuk mendapatkan kembali hak mengemudi mereka.

Dalam langkah terbaru, sistem tilang poin kini juga diberlakukan pada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Artinya, setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera pengawas otomatis akan langsung mengurangi poin pada SIM pelanggar.

“Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya, tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin diberlakukan melainkan juga melalui ETLE bila pengendara melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin: Penahanan SIM Sementara
Apabila pengemudi telah mengakumulasi 12 poin akibat pelanggaran lalu lintas:

Sanksi:
SIM akan ditahan sementara hingga proses pengadilan selesai. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang untuk mengemudikan kendaraan.

Proses Hukum:
Pengemudi harus mengikuti proses hukum yang ditentukan oleh pengadilan. Setelah ada putusan, SIM dapat dikembalikan atau diperpanjang masa penahanannya sesuai keputusan hukum.

18 Poin: Pencabutan SIM Permanen
Jika pengemudi mencapai 18 poin, sanksinya semakin berat:

Sanksi:
SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tindakan Lanjutan:
Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan:

Mengikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara: Pelanggar harus mengikuti program pelatihan khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.

Proses Penerbitan SIM Baru: Setelah pelatihan selesai, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Untuk itu bagi pengendara dari sekerang diimbau untuk lebih berhati-hati, karena pengurangan poin pada SIM tidak hanya berdampak pada hak mengemudi, tetapi juga menunjukkan catatan buruk dalam riwayat berkendara. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Tajam, Ini Langkah Nyata yang Perlu Dilakukan

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 4 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 5 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 6 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 7 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik