Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Harus Mulai Berbenah Diri, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku pada Kamera ETLE

Dipublikasikan : Minggu, 12 Januari 2025 12:00

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan di jalan raya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Tilang ETLE (Foto: Otorider)
Tilang ETLE (Foto: Otorider)

OTORIDER - Dalam sistem tilang poin, setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah poin yang akan berkurang setiap kali pemilik SIM terbukti melanggar aturan lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut, dan pengemudi harus melalui proses khusus untuk mendapatkan kembali hak mengemudi mereka.

Dalam langkah terbaru, sistem tilang poin kini juga diberlakukan pada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Artinya, setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera pengawas otomatis akan langsung mengurangi poin pada SIM pelanggar.

“Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya, tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin diberlakukan melainkan juga melalui ETLE bila pengendara melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin sesuai tingkat keseriusannya. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan akumulasi poin pelanggaran:

12 Poin: Penahanan SIM Sementara
Apabila pengemudi telah mengakumulasi 12 poin akibat pelanggaran lalu lintas:

Sanksi:
SIM akan ditahan sementara hingga proses pengadilan selesai. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang untuk mengemudikan kendaraan.

Proses Hukum:
Pengemudi harus mengikuti proses hukum yang ditentukan oleh pengadilan. Setelah ada putusan, SIM dapat dikembalikan atau diperpanjang masa penahanannya sesuai keputusan hukum.

18 Poin: Pencabutan SIM Permanen
Jika pengemudi mencapai 18 poin, sanksinya semakin berat:

Sanksi:
SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tindakan Lanjutan:
Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan:

Mengikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara: Pelanggar harus mengikuti program pelatihan khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.

Proses Penerbitan SIM Baru: Setelah pelatihan selesai, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Untuk itu bagi pengendara dari sekerang diimbau untuk lebih berhati-hati, karena pengurangan poin pada SIM tidak hanya berdampak pada hak mengemudi, tetapi juga menunjukkan catatan buruk dalam riwayat berkendara. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 22 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 23 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 1 hari yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Beranda Trending Motor Listrik