Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Harus Mulai Berbenah Diri, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku pada Kamera ETLE

Dipublikasikan : Minggu, 12 Januari 2025 12:00

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan di jalan raya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Tilang ETLE (Foto: Otorider)
Tilang ETLE (Foto: Otorider)

OTORIDER - Dalam sistem tilang poin, setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah poin yang akan berkurang setiap kali pemilik SIM terbukti melanggar aturan lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut, dan pengemudi harus melalui proses khusus untuk mendapatkan kembali hak mengemudi mereka.

Dalam langkah terbaru, sistem tilang poin kini juga diberlakukan pada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Artinya, setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera pengawas otomatis akan langsung mengurangi poin pada SIM pelanggar.

“Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya, tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin diberlakukan melainkan juga melalui ETLE bila pengendara melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin sesuai tingkat keseriusannya. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan akumulasi poin pelanggaran:

12 Poin: Penahanan SIM Sementara
Apabila pengemudi telah mengakumulasi 12 poin akibat pelanggaran lalu lintas:

Sanksi:
SIM akan ditahan sementara hingga proses pengadilan selesai. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang untuk mengemudikan kendaraan.

Proses Hukum:
Pengemudi harus mengikuti proses hukum yang ditentukan oleh pengadilan. Setelah ada putusan, SIM dapat dikembalikan atau diperpanjang masa penahanannya sesuai keputusan hukum.

18 Poin: Pencabutan SIM Permanen
Jika pengemudi mencapai 18 poin, sanksinya semakin berat:

Sanksi:
SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tindakan Lanjutan:
Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan:

Mengikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara: Pelanggar harus mengikuti program pelatihan khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.

Proses Penerbitan SIM Baru: Setelah pelatihan selesai, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Untuk itu bagi pengendara dari sekerang diimbau untuk lebih berhati-hati, karena pengurangan poin pada SIM tidak hanya berdampak pada hak mengemudi, tetapi juga menunjukkan catatan buruk dalam riwayat berkendara. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Motor Listrik| 49 menit yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 3 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 5 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 6 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 8 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Beranda Trending Motor Listrik