Harus Mulai Berbenah Diri, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku pada Kamera ETLE
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan di jalan raya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
OTORIDER - Dalam sistem tilang poin, setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah poin yang akan berkurang setiap kali pemilik SIM terbukti melanggar aturan lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut, dan pengemudi harus melalui proses khusus untuk mendapatkan kembali hak mengemudi mereka.
Dalam langkah terbaru, sistem tilang poin kini juga diberlakukan pada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Artinya, setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera pengawas otomatis akan langsung mengurangi poin pada SIM pelanggar.
“Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya, tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin diberlakukan melainkan juga melalui ETLE bila pengendara melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Perincian Sanksi Tilang Poin
12 Poin: Penahanan SIM Sementara
Apabila pengemudi telah mengakumulasi 12 poin akibat pelanggaran lalu lintas:
Sanksi:
SIM akan ditahan sementara hingga proses pengadilan selesai. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang untuk mengemudikan kendaraan.
Proses Hukum:
Pengemudi harus mengikuti proses hukum yang ditentukan oleh pengadilan. Setelah ada putusan, SIM dapat dikembalikan atau diperpanjang masa penahanannya sesuai keputusan hukum.
18 Poin: Pencabutan SIM Permanen
Jika pengemudi mencapai 18 poin, sanksinya semakin berat:
Sanksi:
SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindakan Lanjutan:
Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan:
Mengikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara: Pelanggar harus mengikuti program pelatihan khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.
Proses Penerbitan SIM Baru: Setelah pelatihan selesai, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Untuk itu bagi pengendara dari sekerang diimbau untuk lebih berhati-hati, karena pengurangan poin pada SIM tidak hanya berdampak pada hak mengemudi, tetapi juga menunjukkan catatan buruk dalam riwayat berkendara. (*)