Mau Masuk Tol, Pengendara Moge Harus Disiplin Dahulu
Potensi risiko kecelakaan akibat perbedaan karakteristik kendaraan dan ketidakstabilan sepeda motor di jalan tol dianggap membahayakan.

OTORIDER - Wacana mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol kembali mencuat di Indonesia dimana mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan melintas di jalan tol. Usulan ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi dan pelaku industri otomotif.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Anak Elang Harley-Davidson, Raka Herza, menyampaikan bahwa meskipun moge memiliki kemampuan untuk melaju dengan kecepatan tinggi layaknya mobil, jika aturan yang membolehkan moge masuk jalan tol harus perlu diiringi dengan kedisiplinan dari para pengendara.
"Memang moge mampu melaju di jalan tol, tapi kedisiplinan pengendara menjadi hal yang sangat penting. Di luar tol saja, sering kali pengendara belum tertib, apalagi di jalan tol," ujar Raka di Jakarta.
Di sisi lain, pengamat transportasi memberikan pandangannya terkait dengan usulan ini. Mereka menilai bahwa kendaraan yang diizinkan melintas di jalan tol biasanya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, bus, dan truk.
Sepeda motor, yang dianggap lebih rentan terhadap kecelakaan, umumnya tidak diperkenankan di jalan tol karena alasan keselamatan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko, menyatakan bahwa apabila sepeda motor diizinkan masuk jalan tol, hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
"Sepeda motor memiliki ketidakstabilan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan dibandingkan dengan kendaraan roda empat," ujarnya kepada Otorider.
Namun, Djoko menambahkan bahwa bukan berarti sepeda motor sepenuhnya dilarang di jalan tol. Dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2009, ada ketentuan yang memungkinkan sepeda motor masuk tol, dengan syarat-syarat tertentu.
"Salah satunya adalah pemisahan jalur fisik khusus untuk sepeda motor, terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih, guna menjamin keselamatan pengendara," papar Djoko.
Dengan begitu, keputusan untuk mewujudkan usulan ini harus mempertimbangkan faktor keselamatan, disiplin pengendara, serta kesiapan infrastruktur yang memadai. (*)