Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Nekat Lawan Arah, Pengendara Motor Tak Dapat Uang Santunan

Dipublikasikan : Minggu, 1 Juni 2025 14:04

Seorang pengendara motor di Bogor terekam melaju kencang melawan arah tanpa helm, lalu menabrak kendaraan lain. Hal ini menjadi contoh buruknya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Pemotor lawan arus di Bogor (Foto :tangkapan layar)
Pemotor lawan arus di Bogor (Foto :tangkapan layar)

OTORIDER - Aksi seorang pengendara motor yang melaju melawan arus di Jalan Padjajaran, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menuai sorotan publik. Tanpa mengenakan helm, pengendara tersebut menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terpelanting dan menghantam sebuah mobil.

Insiden tersebut kembali menyoroti kebiasaan melanggar aturan lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengguna jalan di Indonesia. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut perilaku melawan arus sebagai "penyakit" yang mencerminkan buruknya adab berkendara.

“Ini masalah adab. Akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan,” ujar Sony.

Sony menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas lebih penting daripada tergesa-gesa yang justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” tambahnya.

Kejadian ini sendiri sering terulang setiap tahun. Perlu diketahui, PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada pengendara yang terbukti bersalah karena melawan arus. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU tersebut, bagi pengemudi atau pengendara yang menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua kendaraan atau lebih, maka Jasa Raharja tidak memberikan jaminan,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono beberapa waktu lalu saat kejadian serupa.

Sementara itu, tindakan melawan arus juga melanggar hukum positif yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari konsekuensi hukum serta risiko tidak mendapatkan perlindungan dalam kecelakaan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 22 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 1 hari yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 1 hari yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Beranda Trending Motor Listrik