Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM

Dipublikasikan : Jumat, 10 Januari 2025 08:08

Dengan pemberlakuan sistem tilang poin ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)
Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)

OTORIDER - Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan resmi diterapkan pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang poin memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin awal setiap tahun. Jika poin habis atau melampaui batas tertentu akibat pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan menghadapi sanksi bertahap sesuai peraturan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin
SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang mengemudi hingga proses hukum selesai.

18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan melalui proses penerbitan SIM baru.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sedang (1 Poin)
Beberapa pelanggaran dengan pengurangan 1 poin meliputi:

2. Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Pelanggaran dengan dampak lebih besar dikenai pengurangan 3 poin, antara lain:

3. Pelanggaran Berat (5 Poin)
Pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pengguna jalan:

4. Pelanggaran Berat (10 Poin)
Pelanggaran berat dengan dampak kerusakan signifikan:

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)
Pelanggaran yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Sudah Punya Motor Listrik? Begini Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50% dari PLN

#2

Subsidi Motor Listrik 2025 Dipersiapakan, Ini Harga Motor Polytron

#3

Harga Motor Honda BeAt dan Genio Naik Januari 2025, Ini Rinciannya

#4

Harga Terkini Skutik Honda 110 cc di Indonesia per Januari 2025

#5

Harga Yamaha NMAX Naik di Januari 2025, Berikut Rinciannya

Terbaru

Tips & Modifikasi | 39 menit yang lalu

Pakai Sokbreker Belakang Bertabung,? Jangan Absen Jaga Kebersihannya

Saat ini, tak jarang skutik menggunaan sokbreker belakang dengan tabung yang menampung lebih banyak oli bersirkulasi. Bagaimana merawatnya agat tetap awet?

Berita | 1 jam yang lalu

Pemerintah Lakukan Opsen Pajak, Masyarakat Masih Bingung

Pemerintah berlakukan opsen pajak, berupa pajak tambahan pada BBNKB dan PKB yang tertera pada kolom STNK. Namun, tak banyak masyarakat yang tahu soal ini.

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

Harga Kembali Normal, Berikut Daftar Motor Listrik Rp 20 Jutaan

Berakhirnya subsidi menjadi tantangan bagi pelaku industri motor listrik dan juga konsumen yang sebelumnya tidak dapat jatah insentif dari pemerintah.

Berita | 4 jam yang lalu

Musim Baru, Pembalap Baru: Inilah 22 Pembalap yang Akan Berlaga di MotoGP 2025

Dengan berbagai perpindahan pembalap dan tim, musim 2025 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin sengit.

Sport | 5 jam yang lalu

Mengenal Lorenzo Savadori, Test Rider Aprilia Racing yang Bukan Alumni MotoGP

Tak jarang, pabrkan di MotoGP merekrut mantan pembalap di kelas tersebut untuk pengembangan produknya. Misalnya HRC dengan Aleix Espargaro. Tapi Lorenzo Savadori beda!

Beranda Trending Motor Listrik