Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM

Dipublikasikan : Jumat, 10 Januari 2025 08:08

Dengan pemberlakuan sistem tilang poin ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)
Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)

OTORIDER - Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan resmi diterapkan pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang poin memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar yang telah mengumpulkan poin tertentu akan dikenakan sanksi tegas.

Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin awal, jika poin habis atau melampaui batas tertentu akibat pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan menghadapi sanksi bertahap sesuai peraturan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin
SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang mengemudi hingga proses hukum selesai.

18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan melalui proses penerbitan SIM baru.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sedang (1 Poin)
Beberapa pelanggaran dengan pengurangan 1 poin meliputi:

2. Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Pelanggaran dengan dampak lebih besar dikenai pengurangan 3 poin, antara lain:

3. Pelanggaran Berat (5 Poin)
Pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pengguna jalan:

4. Pelanggaran Berat (10 Poin)
Pelanggaran berat dengan dampak kerusakan signifikan:

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)
Pelanggaran yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 8 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 11 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 12 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 14 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Beranda Trending Motor Listrik