Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM

Dipublikasikan : Jumat, 10 Januari 2025 08:08

Dengan pemberlakuan sistem tilang poin ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)
Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)

OTORIDER - Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan resmi diterapkan pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang poin memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar yang telah mengumpulkan poin tertentu akan dikenakan sanksi tegas.

Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin awal, jika poin habis atau melampaui batas tertentu akibat pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan menghadapi sanksi bertahap sesuai peraturan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin
SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang mengemudi hingga proses hukum selesai.

18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan melalui proses penerbitan SIM baru.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sedang (1 Poin)
Beberapa pelanggaran dengan pengurangan 1 poin meliputi:

2. Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Pelanggaran dengan dampak lebih besar dikenai pengurangan 3 poin, antara lain:

3. Pelanggaran Berat (5 Poin)
Pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pengguna jalan:

4. Pelanggaran Berat (10 Poin)
Pelanggaran berat dengan dampak kerusakan signifikan:

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)
Pelanggaran yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik