Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM

Dipublikasikan : Jumat, 10 Januari 2025 08:08

Dengan pemberlakuan sistem tilang poin ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)
Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)

OTORIDER - Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan resmi diterapkan pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang poin memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar yang telah mengumpulkan poin tertentu akan dikenakan sanksi tegas.

Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin awal, jika poin habis atau melampaui batas tertentu akibat pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan menghadapi sanksi bertahap sesuai peraturan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin
SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang mengemudi hingga proses hukum selesai.

18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan melalui proses penerbitan SIM baru.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sedang (1 Poin)
Beberapa pelanggaran dengan pengurangan 1 poin meliputi:

2. Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Pelanggaran dengan dampak lebih besar dikenai pengurangan 3 poin, antara lain:

3. Pelanggaran Berat (5 Poin)
Pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pengguna jalan:

4. Pelanggaran Berat (10 Poin)
Pelanggaran berat dengan dampak kerusakan signifikan:

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)
Pelanggaran yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 7 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 8 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 10 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 11 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik