Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Terluka Akibat Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?

Dipublikasikan : Rabu, 5 Maret 2025 12:56

Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan

Jalan berlubang. (Foto: istockphoto.com/Corey O'Hara)
Jalan berlubang. (Foto: istockphoto.com/Corey O'Hara)

OTORIDER - Kecelakaan akibat jalan rusak semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Lubang menganga, jalan bergelombang, hingga aspal yang terkelupas menjadi penyebab utama pengendara terjatuh atau mengalami kecelakaan fatal.

Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan jalan dalam kondisi layak guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak boleh menunggu hingga kerabat pejabat menjadi korban. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," ungkap Djoko.

Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana mereka bisa menggugat? Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan masyarakat dengan memastikan kondisi jalan yang layak.

Jika pemerintah lalai dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Dengan kata lain, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara jalan dapat mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Siapa yang Bisa Digugat?

Dikutip dari hukumonline.com, tanggung jawab atas kondisi jalan dibedakan berdasarkan klasifikasinya:

Pada setiap kategori jalan tersebut, wajib diberikan identitas ruas jalan seperti kode, marka, dan angka sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan jalan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

Jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, dalam sistem hukum Indonesia pastinya mengumpulkan bukti seperti: dokumentasikan kondisi jalan dengan foto dan video, kumpulkan keterangan saksi yang melihat kejadian. dan selanjutnyamelaporkan ke instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perhubungan setempat. Gugatan sendiri dapat diajukan secara individu atau melalui class action jika korban lebih dari satu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik