Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Terluka Akibat Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?

Dipublikasikan : Rabu, 5 Maret 2025 12:56

Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan

Jalan berlubang. (Foto: istockphoto.com/Corey O'Hara)
Jalan berlubang. (Foto: istockphoto.com/Corey O'Hara)

OTORIDER - Kecelakaan akibat jalan rusak semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Lubang menganga, jalan bergelombang, hingga aspal yang terkelupas menjadi penyebab utama pengendara terjatuh atau mengalami kecelakaan fatal.

Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan jalan dalam kondisi layak guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak boleh menunggu hingga kerabat pejabat menjadi korban. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," ungkap Djoko.

Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana mereka bisa menggugat? Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan masyarakat dengan memastikan kondisi jalan yang layak.

Jika pemerintah lalai dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Dengan kata lain, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara jalan dapat mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Siapa yang Bisa Digugat?

Dikutip dari hukumonline.com, tanggung jawab atas kondisi jalan dibedakan berdasarkan klasifikasinya:

Pada setiap kategori jalan tersebut, wajib diberikan identitas ruas jalan seperti kode, marka, dan angka sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan jalan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

Jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, dalam sistem hukum Indonesia pastinya mengumpulkan bukti seperti: dokumentasikan kondisi jalan dengan foto dan video, kumpulkan keterangan saksi yang melihat kejadian. dan selanjutnyamelaporkan ke instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perhubungan setempat. Gugatan sendiri dapat diajukan secara individu atau melalui class action jika korban lebih dari satu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 7 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 8 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 10 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 11 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik