Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor
Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.
OTORIDER - Fakta menarik terungkap dari dinamika kehidupan perkotaan di Ibu Kota. Di tengah kemacetan yang semakin padat dan keterbatasan transportasi publik di beberapa wilayah, ternyata sebagian besar warga Jakarta memiliki lebih dari satu sepeda motor dalam satu rumah tangga. Fenomena ini bukan sekadar asumsi, tetapi juga ditegaskan oleh pelaku industri otomotif roda dua.
Division Head of Sales PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku main dealer Wahana Honda wilayah Jakarta–Tangerang, Olivia Widyasuwita, mengungkapkan bahwa mayoritas konsumen sepeda motor Honda saat ini merupakan pembeli yang sudah memiliki kendaraan roda dua sebelumnya.
“Konsumen-konsumen kami kan rata-rata motornya itu sudah motor ke-2, ke-3 gitu ya,” ujar Olivia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Rasio Kepemilikan Motor di Jakarta Sudah 2:1
Menurut Olivia, tingkat kepemilikan sepeda motor di Jakarta sudah tergolong sangat tinggi. Ia menyebut rasio kepemilikan motor di Ibu Kota telah mencapai dua banding satu.
“Kalau kita bicara density itu sebenarnya sudah 2:1. Jadi maksudnya itu 1 keluarga memiliki 2 motor,” jelasnya.
Kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta. Dalam satu keluarga, masing-masing anggota kerap membutuhkan kendaraan sendiri untuk bekerja, bersekolah, maupun menjalankan aktivitas harian lainnya.
Tangerang Berbeda, Pola Hunian Jadi Faktor Penentu
Meski masih berada dalam wilayah pemasaran WMS, kondisi kepemilikan motor di Tangerang dinilai berbeda dibandingkan Jakarta. Struktur wilayah, jarak tempuh, serta pola hunian menjadi faktor pembeda utama.
“Kalau Tangerang itu mungkin masih 1:1 atau mungkin di bawahnya ya,” papar Olivia.
Wilayah Tangerang yang memiliki kawasan perumahan lebih luas dan terintegrasi dinilai membuat penggunaan kendaraan bisa lebih terpusat dalam satu keluarga, tidak seperti Jakarta yang cenderung padat dan tersebar.
Pajak Progresif Jadi Pertimbangan Warga Jakarta
Di sisi lain, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu motor juga harus mempertimbangkan pajak progresif kendaraan bermotor. Untuk tahun 2026, penerapan pajak progresif di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Skema pajak progresif ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memiliki kendaraan bermotor.
Antara Kebutuhan dan Tantangan Transportasi
Meski beban pajak meningkat seiring jumlah kendaraan, sepeda motor tetap menjadi solusi paling realistis bagi banyak warga Jakarta. Keterbatasan jangkauan transportasi umum, efisiensi waktu, serta fleksibilitas menjadi alasan utama kepemilikan motor kedua hingga ketiga masih terus terjadi. (*)