Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Aceh Hapus Tunggakan, Bali Beri Keringanan PKB
Simak informasi terbaru pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara yang berlaku hingga 2026.
OTORIDER - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut saat ini berlaku di Provinsi Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara dengan skema dan syarat yang berbeda-beda.
Bali Beri Pengurangan Pokok PKB hingga 9 Persen
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @samsatbangli.
“Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tulisan @samsatbangli.
Dalam program ini, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan keringanan lebih besar, yakni 9 persen.
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2026
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program pemutihan di Aceh mencakup tiga bentuk keringanan utama.
Pertama, seluruh tunggakan pokok PKB dihapuskan 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh. Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan baru yang sebelumnya dikenakan tarif progresif.
Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan yang pajaknya mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja, tanpa dikenakan denda.
Sulawesi Tenggara Hapus Denda Pajak untuk Pelajar dan Mahasiswa
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, program pemutihan pajak kendaraan masih terus berlangsung dengan sasaran khusus pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Melalui program tersebut, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini berlaku hingga April 2026 dan bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani urusan administrasi pajak.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB.
Dengan adanya berbagai program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain meringankan beban finansial, kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di masing-masing wilayah. (*)