Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026 Naik atau Tetap? Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2026 dipastikan tidak naik. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan PKB dan BBNKB kendaraan pribadi tetap sama seperti 2025.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa besaran PKB yang harus dibayarkan wajib pajak pada tahun 2026 tetap sama seperti tahun 2025. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan. “Untuk PKB kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 tidak ada kenaikan, pajaknya tetap seperti 2025. Dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (2/1).
Imbauan Gubernur untuk Wajib Pajak
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi turut mengajak masyarakat Jawa Barat agar lebih sadar dan patuh membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. “Bagi yang masih nunggak, mohon punya kesadarannya. Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau membayar pajak. Malu dong,” kata Dedi.
Cara Cek Pajak Motor dan Mobil di Jawa Barat
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan, kini tersedia beberapa cara cek pajak motor dan mobil di Jawa Barat secara cepat dan praktis, baik melalui aplikasi, website, maupun WhatsApp.
1. Cek Pajak Motor lewat Aplikasi Sambara
Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) merupakan layanan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang terintegrasi dalam aplikasi Jabar Superapps Sapawarga.
Langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Sambara.
- Pilih opsi Cek Pajak.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Pilih warna plat kendaraan.
- Klik Cek Pajak untuk melihat detail PKB.
2. Cek Pajak Kendaraan melalui Website Bapenda Jabar
Masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan tanpa aplikasi melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat.
Caranya:
- Kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Pilih warna TNKB.
- Masukkan kode captcha.
- Klik tombol Cari.
Dengan begitu, kebijakan tidak naiknya pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keringanan bagi masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berharap kemudahan layanan cek pajak kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. (*)





_2025_2025_6h0o.webp)




