Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Merokok Bisa Dipidana, Aturan Lalu Lintas Digugat ke MK

Dipublikasikan : Senin, 12 Januari 2026 17:45

Uji materiil larangan merokok saat berkendara diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Aktivitas merokok dinilai mengganggu konsentrasi pengendara dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Merokok sambil berkendara (Foto :pexels.com/Van Nguyen Hoang)
Merokok sambil berkendara (Foto :pexels.com/Van Nguyen Hoang)

OTORIDER - Kebiasaan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas tersebut mengharuskan pengendara menggunakan salah satu tangan, sehingga kontrol terhadap kendaraan menjadi berkurang.

Isu ini menjadi sorotan setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026. Pemohon menilai ketentuan dalam UU LLAJ belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk aktivitas merokok saat berkendara.

Pemohon Nilai Norma UU LLAJ Tidak Jelas

Dalam gugatannya, Syahda menjelaskan bahwa UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, norma tersebut dinilai masih multitafsir. “Dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata pemohon dalam permohonannya.

Menurutnya, ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas.

Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara Sudah Ada

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pernah  mengingatkan masyarakat soal larangan merokok saat berkendara melalui unggahan video di akun resmi @TMCPoldaMetro.

Dalam unggahan tersebut, Ditlantas merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 6 huruf c peraturan tersebut secara tegas menyatakan: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Selain itu, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) juga mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ancaman Sanksi Kurungan dan Denda

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi ketentuan tersebut.

Studi Internasional: Merokok Tingkatkan Risiko Kecelakaan

Bahaya berkendara sambil merokok juga telah banyak dikaji oleh peneliti internasional. Salah satunya adalah studi berjudul “Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage” yang dilakukan oleh pakar kesehatan di Southampton, Inggris.

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas merokok dapat memecah konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” tulis studi tersebut, dikutip dari ScienceDirect.

Dengan adanya uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi serta penguatan aturan dari berbagai regulasi dan temuan ilmiah, larangan merokok saat berkendara kembali menjadi perhatian publik. Kejelasan norma hukum dinilai penting agar penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Update Harga Honda BeAT Januari 2026, Mulai Rp18,9 Jutaan

#2

Adu Bagasi Yamaha Gear Ultima vs Honda New Vario, Sama-sama Mesin 125 cc

#3

Harga Motor Listrik Polytron Januari 2026, Fox-200 Mulai Rp11 Jutaan

#4

Yamaha Aerox Januari 2026 Masih Stabil, Ini Daftar Harga Terbarunya

#5

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Aceh Hapus Tunggakan, Bali Beri Keringanan PKB

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Berita Populer: Harga Honda BeAT, Yamaha Aerox, dan Pemutihan Pajak

Deretan berita otomotif roda dua terpopuler di Otorider.com periode 5–11 Januari 2026, mulai dari harga Honda BeAT. Hingga pemutihan pajak kendaraan.

Motor Listrik| 9 jam yang lalu

Suzuki Resmi Rilis Skuter Listrik e-Access di India, Harga Cuma Rp 35 Jutaan

Peluncuran ini menandai langkah awal pabrikan Jepang tersebut di pasar kendaraan roda dua listrik. Meski pun beberapa waktu lalu, Suzuki sebenarnya sudah menghadirkan motor listrik di Taiwan.

Berita| 12 jam yang lalu

Update Harga Honda Vario 125, Cek Juga Cicilannya

Dengan pilihan DP dan tenor yang fleksibel, Honda Vario 125 memberi banyak opsi bagi konsumen. Begini skema kredit yang ditawarkan.

Berita| 13 jam yang lalu

Bukan Gixxer, Suzuki GSX-250R 2026 yang Siap Lebih Bertenaga

Meski terkesan sebagai versi update GSX-250R yang sudah ada, pengembangan mesin ini bukan basis dari Suzuki Gixxer SF 250 yang sempat dijual di Indonesia.

Berita| 15 jam yang lalu

Masih Nekat Lawan Arah? Ini Risiko dan Ancaman Pidananya

Melawan arah saat berkendara bukan solusi cepat. Simak bahaya nyata, dampak kecelakaan, serta ancaman denda dan pidana penjara.

Beranda Trending Motor Listrik