OTORIDER - Sepeda listrik biasanya berukuran kecil yang dilengkapi dengan dinamo listrik. Selain itu, kecepatan maksimum sepeda listrik dibatasi hanya sekitar 25 km/jam. Dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara, pihak kepolisian menegaskan bahwa usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun.
Menurut Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengendara, terutama anak-anak yang baru memasuki usia remaja. "Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu (11/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, yang juga mencakup skuter listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet.
Kecepatan Maksimum: Tidak lebih dari 25 km/jam.
Perlengkapan Keamanan: Dilengkapi dengan lampu utama, reflector, sistem rem yang baik, klakson atau bel, dan alat pemantul cahaya di kiri dan kanan.
Penggunaan Helm: Pengguna diwajibkan mengenakan helm.
Larangan Modifikasi: Tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Penumpang: Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
"Kami telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP. Karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," papar Agus.
Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membeberkan data sebanyak 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik selama Januari-Juni 2024. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno kepada Otorider.
"Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten, setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin," tambah Djoko. (*)