Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kendaraan Listrik Hasil Konversi Apakah Bebas PKB?

Dipublikasikan : Rabu, 8 Januari 2025 15:35

Kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun, perbedaan perlakuan antara kendaraan listrik baru dan hasil konversi menjadi perhatian

Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)
Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)

OTORIDER - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang dimiliki oleh individu maupun perusahaan, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan barang. Namun, bagaimana untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik?

Dasar Hukum Pembebasan Pajak

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ditetapkan sebesar nol persen.

"(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Pengecualian untuk Kendaraan Konversi

Namun, pada ayat ketiga pasal yang sama, pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai."

Artinya, kendaraan hasil konversi ini tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan biasa. Jadi, jika ada yang mengkonversi Honda Vario 125 tahun 2017, tetap dikenakan PKB sebesar Rp 232 ribu.

Meski kendaraan hasil konversi tidak mendapatkan pembebasan pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program bantuan atau subsidi untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik akan tetap dilanjutkan pada 2025. Untuk mendaftarkanya cukup mengunjungi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

“Akan tetap dilanjutkan. Tentu dengan penyempurnaan di beberapa sisi karena saat ini sedang dalam proses evaluasi. Jika regulasi yang ada mengharuskan program berhenti pada 2024, maka bisa direvisi kembali," kata Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Harris. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Sudah Punya Motor Listrik? Begini Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50% dari PLN

#2

Baru Beli Motor di Tahun 2025, Ini Cara Menghindari Kerusakan Awal

#3

Subsidi Motor Listrik 2025 Dipersiapakan, Ini Harga Motor Polytron

#4

Harga Terkini Skutik Honda 110 cc di Indonesia per Januari 2025

#5

Harga Motor Honda BeAt dan Genio Naik Januari 2025, Ini Rinciannya

Terbaru

Motor Listrik | 14 menit yang lalu

Beli Motor Listrik Konversi atau Motor Listrik Baru, Mana yang Lebih Baik?

Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk beralih ke motor listrik? motor listrik konversi maupun motor listrik baru memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berita | 1 jam yang lalu

Kenaikan Harga Motor Skutik Yamaha, Berikut Daftar Lengkapnya Januari 2025

Kenaikan harga motor Yamaha pada awal tahun ini menjadi perhatian para konsumen.

Berita | 2 jam yang lalu

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?

Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan .

Berita | 3 jam yang lalu

Ini Dia Motor yang Sudah Menggunakan Fitur GPS di Indonesia

Hadirnya fitur GPS pada motor memberikan banyak manfaat. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memberikan rute navigasi, dan meningkatkan keamanan.

Sport | 5 jam yang lalu

Langkah KTM Selamatkan Divisi MotoGP Saat Krisis Keuangan

Dalam rangka menyelamatkan divisi MotoGP agar bisa terus berlanjut di tengah masalah keuangan, KTM melakukan beberapa langkahnya.

Beranda Trending Motor Listrik