Kendaraan Listrik Hasil Konversi Apakah Bebas PKB?
Kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun, perbedaan perlakuan antara kendaraan listrik baru dan hasil konversi menjadi perhatian
OTORIDER - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang dimiliki oleh individu maupun perusahaan, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan barang. Namun, bagaimana untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik?
Dasar Hukum Pembebasan Pajak
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ditetapkan sebesar nol persen.
"(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Pengecualian untuk Kendaraan Konversi
Namun, pada ayat ketiga pasal yang sama, pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai."
Artinya, kendaraan hasil konversi ini tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan biasa. Jadi, jika ada yang mengkonversi Honda Vario 125 tahun 2017, tetap dikenakan PKB sebesar Rp 232 ribu.
Meski kendaraan hasil konversi tidak mendapatkan pembebasan pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program bantuan atau subsidi untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik akan tetap dilanjutkan pada 2025. Untuk mendaftarkanya cukup mengunjungi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/
“Akan tetap dilanjutkan. Tentu dengan penyempurnaan di beberapa sisi karena saat ini sedang dalam proses evaluasi. Jika regulasi yang ada mengharuskan program berhenti pada 2024, maka bisa direvisi kembali," kata Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Harris. (*)