Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Kendaraan Listrik Hasil Konversi Apakah Bebas PKB?

Dipublikasikan : Rabu, 8 Januari 2025 15:35

Kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun, perbedaan perlakuan antara kendaraan listrik baru dan hasil konversi menjadi perhatian

Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)
Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)

OTORIDER - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang dimiliki oleh individu maupun perusahaan, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan barang. Namun, bagaimana untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik?

Dasar Hukum Pembebasan Pajak

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ditetapkan sebesar nol persen.

"(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi pasal tersebut.

Pengecualian untuk Kendaraan Konversi

Namun, pada ayat ketiga pasal yang sama, pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai."

Artinya, kendaraan hasil konversi ini tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan biasa. Jadi, jika ada yang mengkonversi Honda Vario 125 tahun 2017, tetap dikenakan PKB sebesar Rp 232 ribu.

Meski kendaraan hasil konversi tidak mendapatkan pembebasan pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program bantuan atau subsidi untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik akan tetap dilanjutkan pada 2025. Untuk mendaftarkanya cukup mengunjungi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

“Akan tetap dilanjutkan. Tentu dengan penyempurnaan di beberapa sisi karena saat ini sedang dalam proses evaluasi. Jika regulasi yang ada mengharuskan program berhenti pada 2024, maka bisa direvisi kembali," kata Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Harris. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 13 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 15 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 15 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 16 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik