Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kendaraan Listrik Hasil Konversi Apakah Bebas PKB?

Dipublikasikan : Rabu, 8 Januari 2025 15:35

Kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun, perbedaan perlakuan antara kendaraan listrik baru dan hasil konversi menjadi perhatian

Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)
Motor Konversi (Foto: Kemenkop UKM)

OTORIDER - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang dimiliki oleh individu maupun perusahaan, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan barang. Namun, bagaimana untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik?

Dasar Hukum Pembebasan Pajak

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ditetapkan sebesar nol persen.

"(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi pasal tersebut.

Pengecualian untuk Kendaraan Konversi

Namun, pada ayat ketiga pasal yang sama, pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai."

Artinya, kendaraan hasil konversi ini tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan biasa. Jadi, jika ada yang mengkonversi Honda Vario 125 tahun 2017, tetap dikenakan PKB sebesar Rp 232 ribu.

Meski kendaraan hasil konversi tidak mendapatkan pembebasan pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program bantuan atau subsidi untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik akan tetap dilanjutkan pada 2025. Untuk mendaftarkanya cukup mengunjungi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

“Akan tetap dilanjutkan. Tentu dengan penyempurnaan di beberapa sisi karena saat ini sedang dalam proses evaluasi. Jika regulasi yang ada mengharuskan program berhenti pada 2024, maka bisa direvisi kembali," kata Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Harris. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 9 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 10 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 12 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 13 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik