Bagi Anda yang mengambil motor melalui jasa kredit dari leasing rekanan dealer sebaiknya berhati-hati. Pasalnya, kredit macet bisa datang sewaktu-waktu, dan kalau batas cicilan terhambat sampai periode tertentu maka motor kesayangan bisa ditarik pihak leasing.
Namun menurut Cahaya Fitri Tantriani selaku Dosen Praktisi Customer Relation Management Universitas Media Nusantara, bahwa kredit macet bisa dihindari semudah membalikkan telapak tangan. "Umumnya pihak leasing memberikan syarat kredit bisa terpenuhi selama besaran cicilan sepertiga dari pendapatan keluarga," jelasnya.
Nah, lanjutnya, ketika proses kredit masih berlangsung, sebaiknya pemilik kendaraan langsung memisahkan hasil pendapatan sebesar cicilan. "Sehingga tidak tercampur dengan pengeluaran lain, seperti belanja sembako, biaya anak sekolah, dan lainnya," jelasnya.
Mudah bukan?