Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak yang Belum Tahu Cara Melintasi Persimpangan Bentuk Bundaran

Selasa, 22 September 2020
Brian

Persimpangan merupakan titik bertemunya antara berbagai jalur jalanan. Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk persimpangan, salah satunya berbentuk bundaran. Lantas, di persimpangan model seperti ini, mana yang harus didahulukan melintas lebih dahulu?

Ternyata hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 113 ayat dua di jelaskan bahwa ketika melintasi persimpangan berbentuk bundaran, pengemudi harus mendahulukan kendaraan dari kanan. Berikut bunyi Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: GALERI: Vespa Primavera Sean Wotherspoon 2020 Edisi Terbatas

 

Sedangkan jika pada persimpangan tanpa alat pengendali lalu lintas, kewajiban dan hak pengendara tertulis pada Pasal yang sama di ayat 1. Ayat 1 Pasal 113 mengatur sejumlah hal pada persimpangan tanpa alat pengendari lalu lintas ini. Pada persimpangan yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memebrikan hak utama kepada:

   Baca Juga: Bahaya Matikan Mesin Motor Matic Pakai Standar Samping, Sudah Tahu?

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 2 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 4 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 5 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 6 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik