Persimpangan merupakan titik bertemunya antara berbagai jalur jalanan. Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk persimpangan, salah satunya berbentuk bundaran. Lantas, di persimpangan model seperti ini, mana yang harus didahulukan melintas lebih dahulu?
Ternyata hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 113 ayat dua di jelaskan bahwa ketika melintasi persimpangan berbentuk bundaran, pengemudi harus mendahulukan kendaraan dari kanan. Berikut bunyi Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: GALERI: Vespa Primavera Sean Wotherspoon 2020 Edisi Terbatas
Sedangkan jika pada persimpangan tanpa alat pengendali lalu lintas, kewajiban dan hak pengendara tertulis pada Pasal yang sama di ayat 1. Ayat 1 Pasal 113 mengatur sejumlah hal pada persimpangan tanpa alat pengendari lalu lintas ini. Pada persimpangan yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memebrikan hak utama kepada:
Baca Juga: Bahaya Matikan Mesin Motor Matic Pakai Standar Samping, Sudah Tahu?
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.