OTORIDER - Setelah melakukan uji coba tilang uji emisi pada 1-7 September, satgas Penanggulangan Polusi Udara mengambil kesimpulan bahwa tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Jakarta.
"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis. Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor kendaraan bermotor tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis dalam keterangannya, Senin (11/9).
Baca Juga: Usai Dites, Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku?
"Dari hasil uji emisi, bisa ketahuan beberapa hal yang memungkinkan terjadi masalah, seperti di sektor pengapian, suplai bahan bakar hingga kondisi pelumas. Misal kalau HC tinggi, berarti pembakaran tidak sempurna, bisa dilakukan pemeriksaan mulai dari karburator atau untuk motor injeksi, sistem injeksinya, juga pada komponen pengapian juga, seperti busi atau koil," terang Ade Rachmat Pandapotan, dari ARP Motorsport di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Di sisi lain, Brand and Product Manager Castrol Indonesia, Ekza Novtiano menilai sering mengganti oli memang baik untuk kinerja mesin, tapi belum tentu menghasilkan gas buang yang baik.
Baca Juga: Finish Ke-9 di Sprint MotoGP Misano, Alex Marquez Incar Hasil Lebih Baik
Menurutnya, gas yang dihasilkan tergantung dari kualitas pembakaran mesin. "Oli itu hanya melapisi mesin yang memperlancar kinerja dan mencegah keausan," papar Ekza di Jakarta, Kamis (7/9).
Ade pun mengamini bahwa pelumas tidak berhubungan langsung dengan hasil uji emisi. "Prinsipnya, jika tak ada hambatan, mesin akan menerima beban lebih ringan. Sehingga, konsumsi bahan bakar pun lebih irit. Tentu hasil pembakarannya pun berbeda dengan mesin yang terkena beban," ungkapnya. (*)