OTORIDER - Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan pajak lima tahunan. Salah satu proses yang perlu dijalani adalah cek fisik kendaraan dan umumnya mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat. Lantas, bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah atau kota, sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?
Ternyata cek fisik bagi kendaraan di luar daerah yang membutuhkan biaya besar dan waktu tidak sebentar, bisa meminta bantuan Samsat setempat.
Setelah itu, nantinya cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Berikut cara yang harus dilakukan pengendara untuk 'numpang' gesek di Samsat terdekat:
- Siapkan STNK dan KTP yang masih berlaku.
- Datang ke Samsat terdekat yang melayani cek fisik.
- Langsung datang ke loket Cek Fisik, tunjukkan STNK dan KTP.
- Setelah itu akan dapat lembaran kertas yang digunakan untuk menggesek nomer mesin dan rangka, serta ceklist kelengkapan kendaraan.
- Bawa berkas tersebut dan motor Anda ke petugas yang melayani pengecekan fisik.
- Selesai dicek, kembali ke loket dan tunggu panggilan. Untuk biaya, cek fisik ini gratis.
- Kemudian berkas tersebut Anda bawa pulang ke kampung halaman untuk dilakukan proses pembayaran pajak.
(*)