Jangan Bingung, Ini Warna Blangko Tilang Sesuai Peruntukannya

Selasa, 26 Januari 2016 17:10
Bramantia Tamtama

Penindakan akibat pelanggaran aturan lalu lintas di jalan memang kerap terjadi. Tetapi para pengendara yang melanggar masih banyak yang belum paham tentang blangko tilang tersebut.

Jangan Bingung, Ini Warna Blangko Tilang Sesuai Peruntukannya

Banyaknya berita simpang siur mengenai warna blangko pada slip tilang yang beredar, tentu membingungkan masyarakat yang terlibat pelanggaran lalu lintas. Agar tidak salah kaprah dan meminimalisir simapang siur mengenai blangko ini, maka akan otorider.com bantu perjelas sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai yang kami lansir dari NTMC Polri.

Dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998, blangko penindakan pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi lima rangkap dengan warna berbeda. Antara lain merah, biru, kuning, putih dan hijau.

Sesuai peruntukannya, masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai klasifikasi peruntukannya,

Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri

Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk

Warna kuning : Arsip Kepolisian

Warna putih : Arsip Kejaksaan

Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika saat penindakan di jalan pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di lembaga perbankan yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

  • Contoh : Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki atau menunjukan Surat Izin Mengemudi yang berlaku terkena Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, sesuai keinginan pengendara. (otorider.com)

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.