Hore, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus!
Denda pajak kendaraan bermotor dihapus mulai 15 November sampai 15 Desember. Begini penjelasannya.
Untuk bikers dan pengendara sepeda motor, yang sampai saat ini masih menunggak pembayaran pajak atau pajak kendaraan sudah mati, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sangsi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 15 November sampai 15 Desember 2018. Informasi ini terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin.
Baca juga: Bukan Saja Skutik Kena Sasaran, Yamaha FreeGo Juga Makan Korban Motor Ini
Di dalam surat keputusan juga mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau yang belum membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang.
Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak bisa langsung ke Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling dan anjungan Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta.