Penindakan Elektronik Tilang Untuk Sepeda Motor Belum Berlaku
Penindakan elektronik tilang atau Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) saat ini sudah mulai berlaku. Apakah mencakup sepeda motor?
Penindakan elektronik tilang atau Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) saat ini sudah mulai berlaku. Bahkan di hari pertama berlakunya. ratusan plat nomor sudah diberikan tindakan terkait pelanggarannya. Namun, saat ini penindakan tersebut masih berlaku pada kendaraan roda empat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan saat ini belum ada penegakkan E-TLE untuk sepeda motor. Saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih memfokuskan penindakkan pada kendaraan roda empat.
"Belum, motor belum (diterapkan E-TLE). Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Pemda DKI Jakarta baru mobil saja," ujar Herman saat dihubungi OtoRider via telepon, Jum'at (12/7).
Baca Juga: Beberapa Hal Ini, Membuat Riding Ke Luar Negeri Sangat Mudah
Ketika ditanyakan mengenai kapan sepeda motor akan ditindak terkait E-TLE, Herman mengatakan akan dibahas. Saat ini pihaknya juga tengah bersinergi dengan Pemerintah Daerah DKI jakarta terkait hal tersebut.
"Enggak tau, rencana ke depan sih masih ada, tapi dibahas dulu ya. Yang punya (peraturan) kan DKI, yang menegakkan hukumnya kami. Makanya berkesinambungan antara DKI Jakarta dengan kami terkait masalah CCTV nya seperti itu," pungkas Herman.