Benarkah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita?

Dipublikasikan : Senin, 17 Maret 2025 14:29

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada tilang yang berujung pada penyitaan kendaraan. Namun, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita?
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Terdapat wacana dimana, mulai 1 April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dapat disita saat terjadi penilangan. Namun, Kakorlantas Polri Irjen, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meski surat-suratnya mati.

"Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan)," ujar Agus kepada wartawan, Minggu, (16/3).

Ia pun memastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. "Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu," ungkap Agus.

Meskipun demikian, jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Artinya, setelah masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan masih memiliki tenggat waktu dua tahun untuk memperpanjangnya. Jika dalam periode tersebut pajak tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan datanya akan dihapus dari sistem.

Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah

Agar terhindar dari sanksi, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajak dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Cek Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

  • Samsat Online via aplikasi atau situs resmi Samsat daerah.
  • Aplikasi e-Samsat yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  • Kantor Samsat terdekat, dengan membawa STNK dan KTP.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda perlu membawa:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi
  • Uang sejumlah pajak yang harus dibayar

Untuk pajak 5 tahunan (ganti plat nomor), tambahan dokumen yang diperlukan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang akan diperiksa fisiknya

3. Bayar Pajak Secara Langsung atau Online

Terdapat beberapa cara membayar pajak kendaraan:

a. Bayar di Kantor Samsat

  • Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Ambil formulir dan isi sesuai data kendaraan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang ditentukan.
  • Ambil bukti pembayaran dan STNK yang telah diperbarui.

b. Bayar Melalui Samsat Drive Thru

  • Bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran, lalu ambil STNK yang diperpanjang.

c. Bayar Pajak Online melalui e-Samsat

  • Akses aplikasi atau situs e-Samsat daerah.
  • Masukkan data kendaraan dan pemilik.
  • Lakukan pembayaran melalui bank atau dompet digital.
  • Simpan bukti pembayaran dan tukarkan dengan STNK baru di Samsat atau layanan tertentu.

4. Ambil Bukti Pembayaran dan STNK yang Diperpanjang

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dan pastikan STNK Anda diperpanjang agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Konsekuensi Jika STNK Mati Lebih dari 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Akibatnya:

  • Kendaraan dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan di jalan raya.
  • Tidak bisa diregistrasi ulang, kecuali dilakukan balik nama atau registrasi kendaraan baru.
  • Potensi penyitaan oleh pihak berwenang jika kendaraan tetap digunakan. (*)

Apa motor pilihan Anda untuk digunakan sehari-hari?

Pilih salah satu jawaban di bawah ini:

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.